Program MAS DEDI MEMANG JANTAN Dilaunching

TEGAL – Program Masyarakat Berdidikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan atau disingkat MAS DEDI MEMANG JANTAN dilaunching, Kamis (25/8) siang di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R. Heru Setiawan menyampaikan bahwa launcing program tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja bukan penerima upah, yang masuk dalam kategori pekerja rentan sebagai akibat dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian.

“Tujuannya adalah memberikan perlindungan jamsosnaker kepada pekerja rentan. Sebagai bentuk perlindungan sosial dan jaring pengaman sosial untuk menjamin pekerja rentan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak. Sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi dan menurunkan angka kemiskinan atau mengurangi munculnya keluarga miskin baru yang masuk kategori kemiskinan ekstrim,” tutur Heru.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari menyampaikan bahwa program tersebut sangat patut untuk ditiru.

“Mudah-mudahan dengan launching hari ini ini akan menjadi role model bagi kabupaten/kota lainnya yang ada di Jawa Tengah. Dengan hadirnya program yang terbaru ini akan kita login dan juga untuk perlindungan non ASN dan pengurus RT RW,” ujar Cahyaning.

Cahyaning juga menambahkan bahwa Jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini terutama untuk program bagi peserta sektor informal.

“Ini juga menjadi fokus kami karena masih banyak sekali pekerja sektor informal yang belum mendapatkan perlindungan, untuk pekerja sektor informal ini rata-rata dari sisi pendapatan tidak banyak maksudnya tidak tinggi sehingga apabila ada resiko ini rawan menjadi keluarga miskin baru jadi dengan adanya program Mas Dedi Memang Jantan ini kita sangat berharap pekerja sektor informal terutama pekerja rentan yang ada di Kota Tegal ini semuanya akan terlindungi dengan sistem gotong royong. Jadi untuk pekerja sektor informal yang rentan ini adalah seperti nelayan, petani, tukang, pemulung tukang becak, pedagang keliling, guru harian lepas, dan sebagainya,” tambah Cahyaning.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa program tersebut merupakan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan dengan prinsip gotong-royong.

“Pekerja rentan yang dimaksud di sini adalah pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta memiliki resiko kerja tinggi, diantaranya buruh nelayan, buruh tani, tukang ojek, pedagang kaki lima, juru parkir, pemulung, tukang becak, petugas sampah, dan pekerja rentan lainnya,” ujar Dedy.

Dedy Yon juga menambahakan untuk para pekerja rentan tanpa disadari memiliki peran yang besar dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya tukang sampah yang setiap hari membantu mengelola sampah rumah tangga kita. Atau tukang parkir yang mengatur dan menjaga kendaraan. Tanpa kehadiran mereka akan banyak kegiatan sehari-hari kita yang terabaikan dan tidak berjalan lancar.

“Kita ketahui bersama bahwa pekerja rentan ini tidak memiliki jaminan sosial yang diperlukan. Padahal pekerjaan yang mereka kerjakan setiap hari memiliki resiko kecelakaan yang cukup besar. Karena itu diperlukan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat menjadi pengaman bagi para pekerja rentan ini jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat mereka menjalankan tugas mereka,” tambah Wali Kota. (*)

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]