Memotivasi Masyarakat Sadar Hukum Melalui Sosiodrama

Tegal – Bagian Hukum Setda bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kota Tegal mengadakan Lomba Sosiodrama atau Fragmen di Kegiatan Pembinaan Kelurga Sadar Hukum (KADARKUM) Kota Tegal Tahun 2019. Dalam perlombaan tersebut masing-masing kecamatan mewakilkan perwakilannya dalam bentuk pementasan sosiodrama atau fragmen di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal. Kamis (14/11).

Kepala Bagian Hukum Serda Kota Tegal Budi Hartono menyampaikan bahwa lomba tersebut bertujuan untuk pembinaan kelurga dalam sadar hukum.

‘’Dengan ini meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum serta memotivasi masyarakat kesadaran hukum,’’ papar Budi Hartono.

Sedangkan Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono mengutarakan bahwa kegiatan pembinaan keluarga sadar hukum penting dilaksanakan dengan dimulai dari keluarga sebagai bagian terkecil dari masyarakat.

‘’Saya atas nama Pemerintah Kota Tegal memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan lomba kadarkum ini. Saya berharap, melalui kegiatan sadar hukum yang dikonsep dengan perlombaan sosiodrama/fragmen, maka muatan produk hukum yang disosialisasikan kepada masyarakat akan mudah dimengerti oleh masyarakat,’’ papar Walikota Tegal.

H. Dedy Yon Supriyono juga mengungkapkan bahwa dengan metode sosiodrama/fragmen, muatan hukum disampaikan melalui metode bermain peran/drama atau cara mendramatisasikan tingkah laku dalam hubungan sosial untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan fenomena sosial dan permasalahan yang menyangkut hubungan antara manusia. Seperti persoalan pajak bumi dan bangunan, pengelolaan sampah, budaya edukasi dan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat sesuai materi yang telah ditentukan oleh penyelenggara.

‘’Saya berharap masyarakat kota tegal dapat memahami peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Sebab, peraturan perundang-undangan setelah diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat maka masyarakat telah dianggap mengetahui peraturan hukum tersebut. Karena produk hukum diundangkan melalui penyebarluasan informasi dalam berbagai kegiatan agar dapat diketahui oleh masyarakat,’’ papar H. Dedy Yon Supriyono.

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]