Warga Margadana Ikuti Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
TEGAL – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Margadana bertempat di Aula Kecamatan Margadana Kota Tegal. Selasa (17/4).
Perlindungan dan Pengelolaan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Kabul Pamujo selaku Kasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal sekaligus pemateri memaparkan beberapa isi yang terkandung dalam Perda No. 2 Tahun 2016. ”Kami berikan jabaran kepada peseta tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL,UKL-UPL, SPPL) dan Izin Lingkungan, Perlindungan dan Pelestarian Tanaman Peneduh, Sempadan Pantai, Gugusan Mangrove, Pengelolaan Air Tanah, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Sengketa Lingkungan dan Ketentuan Pidana.” ujar Kabul Pamujo.
Sedangkan Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Tobidin menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi Perda tersebut diharapkan masyarakat Margadana mengetahui tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ”Mari kita jaga, rawat, dan lestarikan lingkungan kita. Jangan sampai alam kita rusak, mari kita lestarikan alam kita untuk menjadi alam yang ramah, baik tumbuhan, air dan udara. Bangun Kota Tegal dengan iklim yang sejuk termasuk lingkungan kita. ” pungkasnya.