Pemkot Akan Beri Sanksi Perusahaan Bandel

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan berikan sanksi kepada perusahan pemberi kerja yang membandel dan tidak mendaftarkan pekerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Plt. Wali Kota Tegal, M. Nursholeh pada acara Wali Kota Menyapa, di Radio Sebayu FM, Senin (5/8).
Nursholeh menyampaikan bahwa Pemkot Tegal terus mendorong peningkatan jumlah peserta BPJS Ketenaga Kerjaan, sebab menurutnya jaminan sosial bagi pekerja merupakan merupakan perwujudan dari terpenuhinya hak normatif bagi pekerja dari perusahaan. Hal ini bisa diwujudan melalui jaminan sosial bagi tenaga kerja, sehingga perusahaan pemberi kerja harus memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.
Senada dengan Plt. Wali Kota Tegal, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal R. Heru Setiawan menyampaikan sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi.
Heru menjelaskan bahwa sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 dan UU nomor 40 tahun 2004, semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial, dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak patuh.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 86 tahun 2013 bisa dikenakan sanksi administratif. Dan di Kota Tegal sendiri jika ada pemberi kerja tidak patuh maka akan dikenakan sanksi Sanksi berupa teguran lisan, sanksi denda, dan sanksi adm terkait pelayanan publik.
Tidak mendapat pelayanan publik dari Pemerintah, berupa tidak mendapatkannya pelayanan publik tertentu seperti proses izin usaha, IMB dan bukti kepemilikan atas tanah dan bangun an.
Heru mencontohkan alur dari dilakukannya sanksi kepada perusahaan, diawali dari permintaan penyelenggara BPJS ketenagakerjaan kepada instansi yang menangani perizinan (DPMPTSP) tidak menerbitkan izin apabila kewajiban perusahaan terkait BPJS belum dilaksanakan dengan patuh.

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]