Nikah Masal dan Sidang Itsbat Dimantapkan Lewat Rakor.
Tegal – Rapat koordinasi pelayanan terpadu sidang Itsbat Nikah Kota Tegal tahun 2019 lebih dimantapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal. Kegiatan ini adalah dalam rangka rencana Nikah Masal dan Sidang Itsbat yang akan di rencanakan di adakan akhir November 2019.
Disampaikan oleh Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi, ST. MM, bahwa selaku pemimpin bersama Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M, meminta kita bekerja sesuai dengan track atau jalur yang sesuai.
“Ujung tombak pemerintahan adalah anda sekalian para camat dan lurah, jangan sungkan undang kami berdua untuk mengetahui keinginan rakyatnya seperti apa, mereka juga ingin di dengar. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, tetapi harus dengan kepala dingin,” ucap Jumadi member semangat.
Dirinya juga memnta bahwa program Nikah Masal dan Sidang Itsbat yang direncanakan akhir November 2019 bisa terlaksana.
“Ini program yang bagus, sampaikan ke RT RW terkait nikah masal dan istbat nikah, Ini bukan pekerjaan sulit tapi butuh effort lebih. Dan ternyata pahalanya besar kalau kita menjodohkan dan sampai menikah. Harapannya semoga dengan ini kota Tegal menjadi berkah daripada maksiat,” tambah Jumadi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, Basuki meminta kepada para Camat dan Lurah Se – Kota Tegal untuk memvalidasi kembali warganya yang terdapat dalam rekapitulasi data usulan nama peserta sidang itsbat Kota Tegal tahun 2019 yang berjumlah 31 (dari kelurahan SE kota Tegal), dirinya juga meminta agar apa yang akan dilakukan harus menjadi kesepatakan bersama sehingga pada saatnya nanti acara Nikah Masal dan Sidang Itsbat akan berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Ini juga untuk mendukung hak anak terkait ADMINDUK bilamana mereka mempunyai anak” ucap Basuki.
Panitera pengadilan agama Tegal, Muhammad Farid, menyampaikan bahwa Sidang itsbat adalah pengesahan nikah oleh karena syarat dan ketentuan nya harus sesuai, Jangan sampai ada penyalahgunaan.
Farid Menyebutkan itsbat nikah memenuhi syarat bilamana terdapat surat permohonan rangkap 7 disertai Soft copy (CD), fotokopi KTP pemohon atau para pemohon (suami istri) bermaterai 6000 dan telah dinzegelen/cap pos, fotokopi KK pemohon bermaterai 6000 dan dinasegelen, surat keterangan KUA tentang tidak tercatatnya perkawinan pemohon dalam register buku nikah di KUA, surat pengantar dari kepala desa/lurah pemohon dan membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.
Terkait dengan validasi data, Kasi Bimas Kemenag, Ahmad meminta validasi data harus benar benar sesuai terkait nikah masal oleh karenanya perlu pendalaman atau verivikasi lebih lanjut.