Upah Minimum Kota Tegal Disepakati Rp. 1.762.000
TEGAL – Dewan Pengupahan menyepakati mengusulkan besaran Upah Minimum Kota Tegal Rp. 1.762.000. Besaran upah minimum tersebut ditetapkan dalam Sidang Dewan Pengupahan dalam rangka Pembahasan dan Rekomendasi Besaran Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2019 di Hotel Ranez Inn, Selasa (30/10).
Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal Drs R Heru Setyawan menyebut penetapan upah minimum Kota Tegal menggunakan formula perhitungan upah minimum yang berdasarkan pada perhitungan upah minimum yang sesuai dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat 92) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 dan sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung Upah Minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebesar 8,03%.
“Angka tersebut didapat dari inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan PDB sebesar 5,15%,” jelas Heru saat membuka Sidang yang juga dihadiri Walikota Tegal Drs. H.M. Nursholeh, M.MPd.
Disebutkan Heru, Sidang tersebut sebagai pelaksanaan surat Gubernur Jawa Tengah agar kabupaten/kota untuk merekomendasikan besaran UMK selambat-lambatnya 5 November 2018 setelah sebelumnya Hasil Sidang dilaporkan kepada Walikota.
Selanjutnya penetapan upah minimum Kota Tegal oleh Gubernur akan dilaksanakan paling lambat 21 November 2018 dan sosialisasi UMK akan dilaksanakan pada 29 November 2018.
Walikota dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tegal mengapresiasi berbagai saran dan masukan dari para pelaku produksi yaitu pekerja dan pengusaha bagi penciptaan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Dalam upaya menetapkan upah minimum dibutuhkan saran dan masukan yang konstruktif dari para pemangku kepentingan hubungan industrial yang berasal dari pekerja melalui serikat pekerja dan dari pengusaha melalui organisasi pengusaha,” ungkap Walikota.
Dalam kesempatan itu Walikota mengingatkan bahwa kebijakan pengupahan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Untuk itu tidak hanya pelaksanaan upah minimum yang harus dipantau, tetapi penerapan struktur dan skala upah juga harus menjadi prioritas untuk dipantau, dibina dan diawasi.
Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan sebagai upaya dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
“Yakni untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual,” tutur Walikota.
Walikota juga menghimbau kepada dunia usaha yang tergabung didalam organisasi pengusaha di dewan pengupahan unttuk mau dan mampu memberi edukasi anggotanya agar dapat memberikan upah yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik melalui pelaksanaan upah minimum maupun penerapan struktur dan skala upah. (Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal)