Jumadi : Kembang Desa Diharapkan Beri Kontribusi Positif Bagi Masyarakat
TEGAL – Aplikasi Kembang Desa diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Tegal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi saat Sosialisasi Aplikasi Kembang di Pendopo Kecamatan Tegal Barat, Senin (25/1) pagi. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tegal Djoni Witanto, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dan Camat Tegal Barat Endah Pratiwi.
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi menyampaikan bahwa aplikasi Kembang Desa ini pertama di Tegal. Aplikasi Kembang Desa merupakan aplikasi Kemitraan Membangun Desa. Dengan aplikasi ini masyarakat Kota Tegal kini dapat memperoleh informasi maupun layanan hukum pengadilan di Kecamatan hingga Kelurahan se-Kota Tegal.
“Maka dari itu kita mau gerak cepat untuk sosialisasi aplikasi ini. Kalau kita mau berurusan sama hukum atau sama apa saja yang ada di sekitar kita dan kita merasa bingung, takut ada apa-apa. Maka dari itu Pak PN (Pengadilan Negeri) dan Kapolres ingin memberikan sosialisasi kepada bapak ibu sekalian terkait aplikasi Kembang Desa,” tutur Jumadi.
“Aplikasi ini juga berfungsi untuk melakukan komunikasi dua arah. Harapan saya terutama untuk lurah, RT, RW, dan masyarakat Kota Tegal bahwasanya segala permasalahan hukum bisa didiskusikan dengan PN. Tidak ada masalah yg tidak bisa diselesaikan dan tidak ada masalah yang tidak bisa didiskusikan, untuk mendapatkan memberikan informasi yang tepat langsung dari ahlinya,” ujar Jumadi.
Endah Pratiwi Camat Tegal Barat menyampaikan bahwa nantinya aplikasi Kembang Desa dapat diaplikasikan di masyarakat dan mampu bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga bisa disampaikan apa yang ada di masyarakat, terkait aplikasi Kembang Desa. Kedepan bisa berkelanjutan ke tingkat lebih bawah,” ujar Pratiwi.
Selain itu, Jumadi juga mengajak agar terus bersinergi dan berkolaborasi saling membantu satu sama lain untuk berkontribusi di kota yang indah ini.
Sedangkan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari mengapresiasi atas terobosan dari Pengadilan Negeri Tegal.
“Aplikasi bisa digunakan untuk meminimalisir praktek pungli, kita bisa memanfaatkan aplikasi Kembang Desa. Harapan kami masyarakat akan tahu dan memahami,” ujar AKBP Rita.
Ketua Pengadilan Negeri Tegal Djoni Witanto menyampaikan bahwa aplikasi Kembang Desa itu merupakan program provinsi yang direncanakan bulan Agustus 2020 lalu.
“Kota Tegal merupakan yang pertama kali memulai dan menggunakan. Kita tertinggal dengan Blora untuk mengimplementasikan aplikasi ini. PN sendiri melalui aplikasi kembang desa itu bisa dilihat lewat website PN Tegal. Semuanya bisa dilakukan di aplikasi Kembang Desa. Aplikasi ini juga menjadi sarana misalkan ada suatu kejadian, langsung saja dilaporkan melalui aplikasi Kembang Desa, nanti petugas kami akan turun membantu, semuanya gratis dan dapat menghindari kita dari pungutan liar,” ujar Djoni.