TEGAL-Badan Pengawas Pemilu Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan Dengan Stakeholder dan Masyarakat, Rabu (28/11) Plaza Hotel Tegal Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 2 Kel. Pesurungan Kidul Kec. Tegal Barat Kota Tegal.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Bawaslu Kota Tegal, perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Tegal, Polri, organisasi masyarkat dan tokoh masyarakat.

Sebagai narasumber yakni, Wali Kota Tegal, HM. Nursholeh yang diwakili Asisten I Setda Kota Tegal, Imam Badarudin, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto dan sebagai moderator Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Nurbaeni.

Wali Kota Tegal, HM. Nursholeh yang diwakili Asisten I Setda Kota Tegal, Imam Badarudin mendorong menjaga memenuhi netralisanya, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto berharap, para stakeholder untuk mengambil peran aktif dalam penyelenggaraan pemilu. Selain itu, Akbar meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dan tidak ada yang berpihak pada Pemilu 2019.

Netralitas ASN atau PNS, kata Akbar, diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan Pasal 87 ayat (4) huruf C UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan pengurus Partai politik.

Akbar menambahkan, selain ASN, para honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal diminta untuk menjaga netralitas selama berlangsungnya proses kampanye. Akbar menyebut bahwa para honorer yang berstatus sebagai honor daerah harus tetap menjaga netralitasnya pada Pilpres dan Pileg 2019 nanti.

“Honorer yang masuk kategori honor daerah tetap harus menjaga netralitas saat Pemilu karena kontrak kerjanya ditandatangani langsung oleh Pemerintah Daerah,” ujar Akbar.

Menurut Akbar, tidak semua honorer harus dituntut menjaga netralitas saat pemilu, seperti honorer berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yang biasa diangkat oleh Organisadi Perangkat Daerah (OPD). Akan tetapi.

Akbar menghimbau agar masyarkat yang bekerja di wilayah pemerintahan diminta tetap netral saat Pemilu. Sebab, warga yang bekerja di pemerintahan mesti memiliki citra tersendiri di lingkungan sekitar.