Perda APBD TA 2019, Tinggal Menunggu Evaluasi Gubernur
Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Tegal tahun anggaran 2019 ditetapkan DPRD Kota Tegal, menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (28/11), Perda tersebut akan di kirimkan ke Gubernur untuk di evaluasi.
Ketua DPRD Kota Tegal Edi Suripno menghimbau, dengan telah disetujuinya Raperda tentang APBD Kota Tegal tahun anggaran 2019 menjadi Perda, maka Pemerintah Kota Tegal diminta agar segera meneruskan ke Gubernur Jawa Tengah untuk segera di evaluasi.
Menindaklanjuti, penetapan Perda APBD kota Tegal Tahun anggaran 2019 oleh DPRD, Wali Kota Tegal, M. Nursholeh menyampaikan, akan segera mengajukan Perda APDB Kota Tegal TA 2019 ke Gubernur.
Menurut Nursholeh evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pusat, serta untuk meneliti sejauh mana APBD kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Nursholeh juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Pimpinan OPD yang telah bersama-sama membahas Rancangan APBD tahun anggaran 2019, sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
Nursholeh menuturkan, terhadap RAPBD kota Tegal tahun anggaran 2019, setelah melalui proses pembahasan, telah disepakati sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.043.670.057.000,- terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 297.677.322.000,- dan Dana Perimbangan sebesar Rp.664.378.158.000,- serta lain–lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.81.614.577.000.- untuk Belanja Daerah sebesar Rp.1.120.465.803.000,- terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.445.427.145.000,- dan Belanja Langsung sebesar Rp.675.038.658.000,-
pada APBD tahun anggaran 2019 terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 76.795.746.000,- sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 88.785.746.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.990.000.000,-
Nursholeh juga mengingatkan kepada segenap Pimpinan OPD, dengan ditetapkannya APBD tahun anggaran 2019, agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Tegal.