Tegal – Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan ( BPPP ) Tegal memberikan pendampingan bantuan alat penangkapan ikan untuk nelayan pantura. Bantuan tersebut diberikan dalam acara pembukaan tiga pelatihan di Auditorium BPPP Tegal yang juga merupakan kerjasama antara BAdan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP dan Masyarakat Perikanan Nusantara ( MPN ), Kamis ( 26/1 ).
Ketiga pelatihan nelayan pantura tersebut yaitu pelatihan pengoperasian alat tangkap Bubu bagi nelayan Kota Tegal sebanyak 21 orang dan Kabupaten Batang 9 orang , pelatihan pengoperasian alat tangkap jaring insang ( Gill Net )Millenium pertengahan bagi nelayan Kabupaten Batang 30 orang, Pelatihan Pengoperasian alat tangkap jarring insang ( Gill Net ) Millenium permukaan bagi nelayan Kabupaten Pati 8 orang dan Kabupaten Rembang 22 orang.
Acara dihadiri oleh Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno, Plt, Sekda Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha, Para Assisten Setda Kota Tegal dan Jajarannya, Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan,Drs. Mulyoto, MM, dan tamu undangan terkait.
Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap 90 orang nelaya anggota Kelompok Usaha Bersama ( KUB ). Penerima bantuan alat penangkap ikan tahun 2016, Kota Tegal, Kabupaten Pati, Rembang dan batang dalam mengoperasikan alat tangkap jarring insang ( Gill Net ) Millenium Permukaan, pertengahan dan pengoperasian alat tangkap bubu dan dapat memberikan solusi tentang pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik ( Cantrang, arad, dogol, dan turunannya ) sesuai dengan PERMEN KP No. 2/2015.
Dalam sambutannya Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno mengucapkan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, karena telah memilih Kota Tegal sebagai tempat diselenggarakannya pelatihan pengoperasian gill net.
“ Pelatihan yang diselenggarakan secara bertahap bisa membawa manfaat dan sosialisasi yang sebaik baiknya khususnya kepada masyarakat nelayan, nelayan juga mengungkapkan jika ada pelarangan menggunakan cantrang, berharap ada penggantinya apa.” Ungkap Walikota
“ Saya sampai diajak oleh warga saya kelaut untuk membuktikan. Dan nelayan membuktikan bahwa alat tangkap yang biasa mereka gunakan tidak merusak ekosistem,alam dan sebagainya, namun saya sampaikan kebijakan pelarangan ini dibuat dengan alasan yang mendasar dan kita harus mengikuti , dan Alhamdulillah masyarakat Kota Tegal asalkan mereka diberikan sosialisasi tentang penggantinya ini apa, karena ini menyangkut dengan kesejahteraan.” Tambah Walikota
“ Jeda 6 bulan ini, bisa kita gunakan untuk pendampingan pelatihan penggantian alat pengangkapan ikan secara berkelompok tentu saja ini bisa membawa angin segar, harapan baru para nelayan ini untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara memadai tidak mengurangi dari pada pemasukan dan kegiatannya tetap bisa melaut dan sekembalinya dari pelatihan ini bisa menyampaikan kepada teman teman dan keluarga, ternyata pemerintah sudah menyiapkan alat pengganti yang lebih baik,efektif dan bermanfaat.” Tambah Walikota
“ Kita bisa memahami kenapa ada kebijakan dari pusat tentang pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan, jadikan ini sebagai masa transisi dimana para nelayan yang puluhan tahun bekerja dengan alat yang sama sekarang ini menggantinya dengan alat yang baru.” Walikota menyemangati para peserta pelatihan.
Sebagai Kota bahari tentu saja Kota Tegal sebagian besar adalah nelayan dan tentu saja menjadi tumpuan harapan dari keluarga dan masyarakat.
“ Nelayan juga membantu PAD dari Pemerintah Kota Tegal, sehingga perlu kita dorong bersama sama bagaimana kita bisa bekerja dengan baik, bisa melaut lagi tapi dengan alat yang baru yang ramah lingkungan.” Pungkas Walikota mengakhiri sambutan.
Disamping pembukaan dilakukan pula launching HENKITA dan Pelayan online BST ( Basic Safety Training ) Oleh Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno di damping segenap tamu undangan terkait. HENKITA merupakan alat Hemat Energi Kincir Tambak yang di produksi oleh BPPP Tegal, Pelayanan Online untuk mempermudah pendaftaran calon peserta.
Dalam sambutannya Mulyoto mengatakan bahwa Indonesia mengalami degradasi yang sangat tinggi, seiring dengan meningkatnya Overfishing dan metode penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, dengan demikian perlu adanya regulasi yang mengatur untuk manajemen sumber daya secara berkelanjutan. Sebagai wujud terhadap pemberantasan IUU Fishing, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02/PERMEN – KP/ 2015. Mulyoto menyampaikan juga pendampingan penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, KKP bersama pemerintah Daerah dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan akan membentuk kelomopk kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan yang melibatkan kementrian/lembaga terkait merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perijinan API pengganti yang di ijinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti, dan tidak menerbitkan SIPI baru untuk API yang dilarang, Mulyoto mengajak untuk dapat mendukung serta mensukseskan kebijakan kebijakan pemerintah khususnya di bidang Kelautan dan Perikanan.