KKP Fasilitasi Nelayan Tegal Membayar PNBP 3,6 Milyar
TEGAL – Menurut Direktur Perizinan dan Kenelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Ir. Saifuddin, MMA menyampaikan kapal yang siap beralih alat tangkap ramah lingkungan dengan keterangan pernyataan, namun tetap membayar PNPB & memasang VMS.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Saifuddin secara umum alur proses gerai perizinan kapal alat tangkap yang dilarang meliputi kapal masuk dalam daftar kapal layak beroperasi oleh Tim Khusus, diterbitkan surat yang memenuhi persyaratan untk proses lanjut.Atas dasar tersebut dilakukan gerai agar bisa melaut melalui memproses surat perintah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP), pemilik membayar di bank secara online dengan dibuatkan code billing oleh petugas KKP.
Gerai kedua perizinan alih alat penangkapan ikan yang dilarang diadakan Kantor PPP Tegalsari, dilaksanakan pada hari Kamis (22/2) dari pagi hingga larut malam menyelesaikan pembayaran pnbp untuk 52 kapal dengan sebesar PNBP 3,6 Milyar.
“Kami berharap dari jumlah kapal yang menyelesaikan dokumen di gerai dua ini nantinya bisa melaut segera dengan aman dan secara legal dengan terpenuhinya dokumen-dokumen yang sudah mereka urus sampai saat ini, bagi mereka yang belum menyelsaikan persyaratannya dapat menyelesaikan di Batang dan Pati dalam waktu dekat ini.” tambah Saefuddin.
Menurut salah seorang nelayan Edi Purwanto yang menururkan dengan adanya gerai kedua ini dirinya dapat terbantu atas penyelesain dokumen. “Bagi saya gerai ini sangat membantu nelayan, dan saya berterimakasih banyak kepada KKP yang telah memfasilitasi dan akhirnya kami dapat melaut secara legal dan aman.” tandasnya. Para nelayan sangat antusias mengajukan permohonan agar bisa segera melaut . Semua proses dokumen diurus oleh nelayan sendiri dengan dibantu oleh para petugas KKP, terutama dalam proses pembayaran pnbp secara online. Para nelayan merasa puas dan lega bisa menyelesaikan sendiri proses proses dokumen kapalnya.
(S.Mu’min/wartabahar.com)