TEGAL – Enam bulan sejak 12 Juli 2016, batas akhir bagi pemilik kapal untuk mengurus izin baru. Apabila tidak mengurus izin baru, berdasarkan surat Direktur Perhubungan Laut Nomor PK.204/I/7/DJPL/16 tanggal 12 Juli 2016 perihal pendaftran ulang kapal penangkap ikan, maka kapal dihapus dari daftar kapal perikanan Indonesia.

Pendaftaran ulang kapal penangkap ikan dimaksud ditujukan hanya kepada kapal-kapal penangkap ikan yang telah melaksanakan verifikasi/pengukuran ulang, dibuktikan dengan telah diterbitkannya surat ukur baru berdasarkan hasil pengukuran ulang. Diharapkan agar pemilik kapal dapat melengkapi data kapal penangkap ikan yang dimilikinya dengan melampirkan surat/sertifikat kapal.

Kondisi demikian nampak disambut baik oleh pemilik kapal Kota Tegal. Terbukti pada saat ini banyak nelayan Kota Tegal mendaftarkan ulang dokumen kapal. Seperti yang diutarakan oleh Maryadi selaku Syahbandar Dinas Perikanan dan Kelautan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari ‘’kami melakukan pendampingan dengan arah untuk mempersiapkan penggantian alat cantrang sampai 30 Juni 2017, pada saai ini telah terdaftar sekitar 200 dokumen kapal, dan kami berusaha untuk memberikan pelayanan maksimal mengingat waktu hanya 6 bulan saja’’ terang Maryadi, Senin (23/01).(S.Mu’min)