Pemilik Kapal Padati Gerai Perizinan
TEGAL – Gerai perizinan kapal hasil pengukuran ukur ulang berdasarkan Permen 11 Tahun 2016 tentang standar pelayanan minimum kapal hasil pengukuran ulang, hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Gerai perizinan di laksanakan di kantor PPP Tegalsari yang berlokasi di Jalan Blanak No. 10 C, Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah dan merupakan gerai perizinan yang ke 33 (tiga puluh tiga) selama tahun 2017.
Dalam pelaksanaan gerai telah dilakukan proses penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebanyak18(delapan belas), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak46 (empat puluh enam), Dokumen Cek Fisik Kapal sebanyak114 (seratus empat belas), Buku Kapal Perikanan (BKP) sebanyak 45 (empat puluh lima), dengan potensi jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 5 Milyar. Dari pelaksanaan gerai kapal hasil ukur ulang kali ini dapat disampaikan bahwa proses SIUP sebanyak 18 (delapan belas), SIUP ini merupakan perubahan dari izin daerah menjadi izin pusat sedangkan lainnya perubahan izin dari pusat ke pusat. Untuk proses SIPI sebanyak 46 (empat puluh enam), merupakan perubahan izin dari daerah kepusat dan selebihnya merupakan perubahan izin dari pusat ke pusat.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Direktorat Jendral Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Ir. Saifuddin, M.MA menyatakan bahwa KKP terus berkomitmen melakukan penertiban kepada pemilik kapal yang melakukan markdown (penurunan ukuran) kapal perikanannya. “Berharap tidak ada lagipemilik kapal yang main-main dalam ukuran kapal karena akan ditindak dan KKP juga telahmemfasilitasi dalam pengurusan izinnya melalui gerai perizinan”.Dalam proses perizinan ini juga dilakukan Cek Fisik untuk kehati hatian dalam mengeluarkan izin mengingat petugas mengecek langsung di lapangan dan melihat langsung keberadaan kapal dan alat tangkapnya, sehingga pemilik kapal diminta kerjasamanya dan kooperatif untuk jujur menyampaikan semua dokumen yang diperlukan oleh petugas dengan benar, dokumen tersebut adalah asal kapal, bahan kapal,alat tangkap, tahun pembuatan kapal, dan tempat pembuatan kapal.
Pelaksanaan gerai ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 11 Tahun 2016 sebagai Implementasi Tindak Lanjut dari GerakanNasional Penyelamatan Sumberdaya Alam oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Gerai perizinan kapal hasil pengukuran ulang merupakan salah satu bentuk transparansi kepada publik (mayarakat) bahwa pelayanan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat terbuka bagi masyarakat bahkan pemilik kapal/nelayan yang mengajukanpermohonan izin kapal dapat turut serta bersama mengawasi proses penerbitan izin dilokasi gerai maupun melalui portal website perizinan (www.perizinan.kkp.go.id).
Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Ir. Saifuddin, M.MA menyatakan bahwa hal ini selaras dengan Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 716 tahun 2016tentang Penindakan dan Pencegahan Praktik Pungutan Liar di Lingkungan KementerianKelautan dan Perikanan yang melarang pengenaan segala jenis pungutan dan besaran tarifperizinan diluar ketentuan. Dengan demikian kepatuhan pemilik kapal sangat diharapkan keterbukaan dan kejuruan dalam izin usaha perikanan ini, perbedaan ukuran kapal sebelumnya di bawah 30 GT menjadi di atas 30 GT sebagai awal barometer keterbukaan bagi pemilik kapal yang diukur ulang yang tentu akan menjadi positif bagi keduabelah pihak yaitu pemerintah dan pemilik kapal, dengan adanya ukur ulang pendataan kapal lebih teratur di wilayah panangkapan, menjaga kelestariandan yang sangat penting untuk pemilik kapal adalah berhubungan dengan perbankanuntuk mendapatkan jaminan fisik kapal yang sesungguhnya. “Dengan demikian kredit yang diperolehlebih besar dari kapal sebelum melakukan pengukuran ulang”. Sedangkan pemilk kapal yang sudah beralih dari izin daerah ke pusatagar memperhatikan asuransi para ABK dan Nahkoda serta managemen yang baik. Karenatidak mendapatkan subsidi BBM lagi serta waktu penangkapan lebih lama serta peralihan WPPdi luar Jawa.
Bapak H. Casroli, salah satu nelayan Batang, menyampaikan bahwa “permohonan SIUP dan SIPI agar di gerai cepat selesai sehari jadi”.Hal ini sangat membantu nelayan untuk segera melaut. H Casroli saat ini masih mengoperasikan kapal dengan alat penangkap ikan Cantrang, dengan waktu operasi selama 1.5 bulan di Laut Jawa dengan keuntungan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). H. Casroli juga punya kapal yang semula dengan alat penangkap ikan Cantrang dan sudah berubah menjadi alat penangkap ikan Gillnet yang beroperasi di WPP-NRI 718, dengan waktu operasi selama 3 bulan dengan keuntungan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupaih), berarti 1.5 bulan dengan untung Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Para Nelayan dari Tegal yaitu Bapak Aman, Bapak Tori dan Ibu Istiqomah menyampaikan juga bahwa rasa senang dan puas atas pelayanan perizinanan SIUP dan SIPI yang cepat selesai, 1 hari jadi “sangat bermanfaat”tambah mereka.
(S.Mu’min/wartabahari.com)