Minat Jadi Panwascam? Ini Syaratnya

TEGAL-Syarat umum bagi pendaftar diantaranya adalah minimal berusia 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, pendaftar berdomisili di kecamatan setempat, tidak pernah dipidana penjara dan tidak memiliki tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan beberapa berkas administrasi yang harus dilampirkan oleh pendaftar adalah foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak lima lembar dan daftar riwayat hidup.

Pendaftar juga harus menyerahkan beberapa surat pernyataan, diantaranya adalah :

  1. Setia pada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Tidak pernah menjadi anggota Parpol.
  3. Tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya.
  4. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  5. Bersedia bekerja penuh waktu.
  6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan.
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  8. Meminta Surat keterangan dari Parpol bahwasanya yang bersangkutan tidak menjadi anggota Parpol dalam jangka lima tahun terakhir.
  9. Dapat melampirkan keterangan atau bukti lain untuk mendukung kompetensi calon.

Pengumuman dan formulir selengkapnya dapat didownload disini : download/unduh

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]