Guru Honorer Bakal Dibiayai APBD Mulai Tahun Depan
TEGAL-Pemerintah menghapus alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Untuk menggantinya, Pemkot Tegal telah mengalokasikan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji guru honorer mulai 2018 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Johardi melalui Kepala Bidang Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Sudoro mengatakan mulai tahun depan sudah ada perbaikan kesejahteraan guru honorer. “Gaji tenaga honorer tidak lagi diambil dari BOS sekolah, nanti dibiayai oleh APBD,” kata Sudoro, Senin (10/7) di ruang kerjanya.
Sudoro menyebutkan, tidak hanya guru honorer namun sejumlah tenaga honor di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sederajat juga akan mendapatkan hal sama. Berdasarkan data yang Ia miliki, sedikitnya ada 172 guru honorer, 96 tenaga administrasi sekolah, dan 85 penjaga sekolah yang akan dibiayai APBD.
Meski ia belum memastikan berapa besaran yang akan diterima tenaga honorer setiap bulannya, namun ia memastikan kalau jumlahnya cukup layak meski masih jauh dari Upah Minimum (UMK) Kota Tegal. “Memang belum UMK. Tapi paling tidak dapat sedikit meningkatkan kesejahteraan,” ujar Dia.
Jumlah tersebut merupakan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Tegal di tahun 2016. “Jadi kalau sekolah masih ada honorer di luar itu ya sekolah yang bayar. Namun harapannya pihak sekolah sudah tidak lagi mengangkat tenaga honorer,” kata Sudoro.
Menurutnya, keberadaan tenaga honorer, khususunya guru honorer memang sangat dibutuhkan jasanya oleh sekolah. Mengingat sekolah masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) di setiap bidangnya dari 152 SD/MI, dan 34 SMP/MTs di Kota Tegal.
Dia menambahkan, sebelumnya pada tahun ini Pemkot Tegal juga telah mengangkat sejumlah tenaga honorer kategori dua (K2) yang memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun menjadi tenaga karya Pemkot. Mereka mendapat penghasilan dari Pemkot sebesar UMK setiap bulannya
(Sa. Amin/wartabahari.com)