TEGAL-Dinas Perhubungan Kota Tegal menghimbau agar para pedagang kaki lima (PKL) maupun pengendara sepeda motor tidak parkir di sembarang tempat maupun trotoar jalan. Sebab trotoar jalan hanya untuk pejalan kaki bukan untuk berdagang apalagi untuk memarkirkan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Dr. Johardi mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan yang mengatur tidak boleh parkir di trotoar dan bahu jalan karena dapat menggaggu ketertiban lalu lintas.
“Siapapun mari kita mematuhai aturan yang ada dan menghargai pejalan kaki agar tidak parkir di trotoar,” kata Johardi , Sabtu (22/4) ditemui wartabahari.com saat mendampingi Walikota Tegal usai jalan sehat perempuan di Alun-alun Tegal.
Johardi menambahkan bahwa parkir di trotoar jalan jelas mengganggu hak orang lain. Bila ada yang parkir ditrotoar jalan maka pejalan kaki akan turun ke jalan untuk melintas. “Ini jelas membahayakan pengguna lalu lintas dan pejalan kaki itu sendiri,” imbuhnya
Johardi menyatakan pihaknya terus mengarahkan tempat mana saja yang diperbolekan untuk parkir kepada juru parkir. Apabila juru parkir tersebut masihh bandel maka akan kami tindak tegas. Kami berharap masyarakat Kota Tegal untuk dapat mematuhi aturan yang ada sehingga kondisi lalu lintas di Kota Tegal akan berjalan dengan lancar. (Sa. Amin)