TEGAL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menegaskan kembali bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan ditugaskan menjadi ayah angkat dan penanggung jawab pada setiap kelurahan dalam rangka penanggulangan stunting.

Hal tersebut disampaikan Sekda dalam amanatnya saat Apel Pagi Bersama Karyawan/Karyawati di Lingkungan Balai Kota Tegal di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal, Senin (24/6/2024) pagi.

“Target stunting di tahun 2024 secara nasional adalah pada angka 14%. Kota Tegal tahun 2022 sudah mencapai 16,8%. Tetapi dalam survei SSGI tahun 2023 diberikan sebuah tantangan baru bagi kita karena angkanya meningkat menjadi 22,3%. Artinya pada saat 16,8% sebetulnya itu bukan angka yang survive atau angka yang sudah mantap, kondisi dilapangan juga pasti belum kuat,” ujar Agus Dwi.

Dari data tersebut, Sekda meminta agar dijadikan sebagai langkah bersama dalam penanggulangan stunting yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun sudah terdapat tim pencegahan stunting.

“Tidak ada cara lain karena 2024 tinggal menghitung bulan, maka yang harus dilakukan adalah akselerasi percepatan dengan mengerahkan seluruh komponen yang berada di Pemerintah Kota Tegal sebagai leader, sebagai pimpinan gerakan, juga sebagai motivator bagi setiap masyarakat,” ujar Agus Dwi.

Sekda menjelaskan ada empat tugas yang nantinya harus dilakukan oleh ayah angkat. Pertama, yaitu melakukan pendampingan pada waktu proses input data mulai dari 270 hari sebelum kelahiran atau masih dalam kandungan. Sekda menekankan agar dilakukan validasi pada jumlah Ibu hamil, by name, by address yang ada di wilayah masing-masing penanggung jawab, sehingga pada saat lahir bayi tersebut tidak menjadi beban pada 730 hari pertama.

Kedua, melakukan pencatatan terhadap calon pengantin. Sekda menekankan agar sebelum calon pengantin menikah dan melakukan reproduksi yang menimbulkan kehamilan, maka harus mendapatkan intervensi dan pendampingan pada saat hamil.

Ketiga, membuat analisa sebelum dan sesudah intervensi. Hal tersebut dilakukan supaya bisa melihat bagaimana progress yang telah dilakukan oleh Ayah Angkat dalam penanggulangan stunting. Sekda menyampaikan bahwa untuk Database mengacu pada data bulan desember 2023.

Keempat, jika sudah muncul intervensi yang utamanya pada saat Pemberian Makanan Tambahan (PMT), maka harus betul-betul diperhatikan standar daripada PMT tersebut supaya memenuhi standar kesehatan dan jangan sampai kondisi PMT tidak layak dan lain sebagainya.

Selanjutnya Sekda menyampaikan bahwa Ayah Angkat ini harus segera dimulai pada minggu terakhir bulan Juni 2024 dan diawal bulan Juli 2024 Penjabat (Pj.) Wali Kota akan memanggil Kepala OPD yang menjadi ayah angkat untuk dimintai langkah-langkah kedepan terkait stunting di Kota Tegal.(*)