TEGAL – Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyampaikan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama.

Hal tersebut Ia sampaikan dalam sambutannya saat Apel Kesiagaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Satuan Pendidikan Kota Tegal yang berlangsung di Halaman SMK N 2 Kota Tegal, Kamis (16/05/2024) pagi.

“Kolaborasi semua pemangku kepentingan harus kita hadirkan di setiap satuan pendidikan agar kita mampu memastikan bahwa lingkungan satuan pendidikan merupakan tempat/rumah yang aman (save house) bagi seluruh warga satuan pendidikan,” ungkap Dadang.

Dadang Somantri menyebut kehadiran satuan pendidikan yang aman akan mampu menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya minat, bakat, dan talenta peserta didik yang bermuara pada keunggulan dari masing-masing peserta didik dan satuan pendidikan.

“Harus kita pahami bahwa kebutuhan rasa aman adalah kebutuhan dasar yang harus disediakan kepada seluruh warga satuan pendidikan,” ujar Dadang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dalam hal ini mendukung hadirnya rasa nyaman di lingkungan pendidikan. Pemerintah Kota juga berkolaborasi dengan jajaran Polri karena dalam lingkup tugas Polri perlu untuk bekerja sama dengan seluruh satuan pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Wali Kota Tegal juga berharap agar gerakan “Ayo Rukun”, (Aksi Gotong Royong Berantas Kekerasan dan Perundungan) yang telah di launching oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dapat menjadi inspirasi dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, yang tidak hanya disambut dengan sukacita, tetapi juga dengan penuh tanggung jawab.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, menyikapi hal tersebut pihaknya mengajak semua elemen masyarakat di berbagai lapisan untuk berkolaborasi dan melaporkan.

“Kadang yang sulit adalah berani speak up, maka ada kanal ayo rukun ini, yang bisa diunduh melalui HP smartphone dan disitu siswa apabila mengalami perundungan bisa melaporkan disana, karena cukup memasukan NISN dia bisa melaporkan disitu dan dijaga kerahasianya,” ujar Kepala Disdikbud Jateng kepada awak media usai apel.

“Nanti kita akan berkolaborasi dengan satgas di masing-masing Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti termasuk juga dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kaitannya dengan pendampingan anak-anak yang mendapatkan perundungan,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Deklarasi Bersama TPPK Satuan Pendidikan Kota Tegal oleh Pj. Wali Kota Tegal, Danlanal Tegal, Wakapolres Tegal Kota, Perwakilan Dandim 0712/Tegal, Perwakilan Dansatradar 214 Tegal, Kepala Disdikbud Jateng, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, Perwakilan Disdikbud Kota Tegal, Kepala BNN Kota Tegal dan Perwakilan DPPKBP2PA Kota Tegal.(*)