Dokumen Persyaratan:
Permohonan KTP Baru:
Surat pengantar dari RT/RW;
Fotokopi Kartu Keluarga; dan
Formulir F-1.21.
Permohonan Penggantian KTP:
Surat pengantar dari RT/RW;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Formulir F-1.21;
KTP Asli yang rusak (bagi yang mengganti KTP karena rusak); dan/atau
Surat Kehilangan dari Kepolisisan (bagi penggantian KTP yang hilang).
Prosedur Pelayanan:
Warga mendatangi Ketua RT dan Ketua RW untuk meminta surat pengantar.
Warga mendatangi Kantor Kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW dan Fotokopi Kartu Keluarga.
Petugas akan memberikan Formulir F-1.21 untuk diisi warga.
Formulir yang telah diisi akan ditandatangi oleh Lurah.
Warga mendatangi Kantor Kecamatan dengan menyerahkan dokumen persyaratan.
Petugas pelayanan di Kecamatan akan memverifikasi dan memvalidasi data.
Petugas pelayanan akan melakukan pengambilan gambar/foto secara digital dan melakukan perekaman data kependudukan.
Petugas pelayanan akan mencetak dan menerbitkan KTP warga yang ditanda tangani oleh Kepala Disdukcapil dan menyerahkannya kepada warga.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Daerah.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.