Dokumen Persyaratan:

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan;
  3. Fotokopi akta nikah/kutipan akta perkawinan orang tua;
  4. Fotokopi KTP dan KK orang tua;
  5. Menghadirkan dua orang saksi dan fotokopi KTP saksi;
  6. Bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya, membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian;
  7. Bagi anak diluar nikah, membawa surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu Rupiah) dari ibu kandung;
  8. Bagi penduduk luar daerah yang melahirkan dan mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran sebelum 60 (enam puluh) hari kerja, dapat mengajukan permohonan tanpa melampirkan surat kelahiran dari kelurahan. Sedangkan bagi penduduk luar daerah yang melahirkan dan mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran lebih dari 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun sejak kelahiran, harus melampirkan surat keterangan kelahiran dari kelurahan domisili.

Prosedur Pelayanan:

  1. Warga mendatangi Kantor Kelurahan dengan document persyaratan dan meminta surat kelahiran yang ditanda tangani Lurah.
  2. Warga mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan menyerahkan dokumen persyaratan bersama dengan 2 (dua) orang saksi.
  3. Petugas pelayanan akan memberikan formulir permohonan pencatatan kelahiran untuk diisi warga.
  4. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi berkas.
  5. Warga dan 2 (dua) orang saksi akan menandatangani register.
  6. Petugas pelayanan akan memproses pencatatan kelahiran dan mencetak kutipan akta kelahiran.
  7. Kepala Dinas mensahkan kutipan dengan menandatangani kutipan akta kelahiran.
  8. Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada warga pemohon.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  4. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  5. Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  6. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013.