Dedy Yon : Pelantikan di Lapas Agar Pejabat Tahu Konsekuensinya Jika Korupsi.
Tegal – Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, SE.MM melantik Drs. Imam Badarudin sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kota Tegal (Pj Sekda) menggantikan Pj Sekda sebelumnya Praptomo WR. SH yang telah habis masa jabatannya. Selasa (30/4). Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Walikota Tegal No. 821.2/024.K/2019Tentang Penetapan Pejabat Sekretaris Daerah Kota Tegal Tanggal 29 April 2019.
Berbeda dengan beberapa pelantikan pejabat sebelumnya yang dilakukan di Lingkungan Balaikota Tegal, Pelantikan pejabat kali ini dilakukan di Lingkungan Lapas Kelas IIB Tegal. Ide pelantikan ini dikatakan walikota memang berasal dari dirinya. “Saya sengaja melakukan pelantikan pejabat di Lapas sebagai momentum pengingat kepada pejabat yang dilantik bahwa jabatan adalah sebuah titipan dan akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat”,ucapnya.
Pejabat dikatakan Dedy Yon dalam menjalankan tugasnya sudah semestinya harus sesuai aturan berlaku. Jangan sampai menurutnya jabatan hanya digunakan hanya untuk memuluskan kepentingan pribadi smemperkaya diri sendiri. “Pajabat harus tau betul itu, melakukan korupsi konsekuensinya adalah penajara,”tegasnya. Tidak hanya itu,dikatakan Dedy Yon usai prosesi pelantikan di Lapas Tegal pejabat yang telah dilantik akan di ajak berziarah ke Makam Mbah Panggung sebagai wujud pengingat akhirat. “Tentunya ini agar selain harus ingat aturan di dunia, pejabat yang telah dilantik juga harus ingat adanya akhirat,”pungkas walikokta.
Sementara itu dalam keterangannya usai berziarah di Makam Mbah Panggung, Pj. Sekda Kota Tegal Drs. Imam Badarudin mengatakan dengan dilantiknya dirinya menjadi Pj. Sekda Kota Tegal yang baru menjadikan pemicu baginya untuk meningkatkan pengabdiannya melayani msayarakat.
Terkait pelantikannya yang dilakukan di Lapas, dirinya menganggap hal itu justru harapannya menjadi tauladan dan pengingat bagi dirinya maupun pejabat lainnya untuk intropeksi diri. “Tentu momen ini menjadi introspeksi bagi diri kami dan pejabat lain untuk bekerja lebih baik sesuai aturan,”ujarnya. Dengan adanya keputusan tersebut Drs. Imam Badarudin akan menjalan tugasnya selama tiga bulan mendatang terhitung dari tanggal keputusan ditetapkan.