TEGAL- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping yang dianggarkan Pemerintah Kota /Provinsi tahun ini bakal disalurkan 2 kali dalam satu tahun. Artinya penyaluran BOS Pendamping dilakukan persemester. Hal ini disampaikan pada Sosialisasi Peraturan Walikota Tegal Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di gedung Adipura, (6/2).

Sebagai narasumber Bidang  Perekonomian Pembangunan, Kasubag Administrasi Pembangunan Wasito Krtistanto mengatakan ada beberapa dokumen pelaksanaan tahun 2017 yang berubah. Salah satu perubahan tersebut adalah mengenai penyaluran BOS Pendamping. “Tahun ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping Pemerintah Kota/Provinsi akan disalurkan 2 kali dalam satu tahun. Tahun lalu, BOS disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun”, paparya

Menurutnya dengan pencairan model pertriwulan maka jumlah yang diterima terlalu sedikit, sehingga tidak mampu untuk membiayai suatu kegiatan. “Mudah-mudahan, adanya perubahan ini sekolah dapat membiayai suatu kegiatan”,pungkasnya (Sa. Amin)

By