Perda Adminduk dan Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggora DPRD Disahkan
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal telah disetujui oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Tegal, hal ini disampaikan melalui rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Atas Dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal, di gedung DPRD Kota Tegal,(9/7).
Kedua Raperda tersebut adalah tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Wali Kota Tegal M Nursholeh dalam kesempatan tersebut, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Panitia Khusus XII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang telah berusaha keras dalam membahas Rancangam Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sudah disetujui.
Nursholeh menyampaikan untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antata DPRD dan Pemerintah Daerah, keberadaan DPRD perlu ditunjang dengan hak kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, yang pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ia, dengan pengaturan mengenai kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di daerah atau acara resmi Pemerintah di tempat lainnya sehubungan dengan dengan jabatannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD, yang pengaturannya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Sementara itu, terkait dengan Raperda kedua, Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan tindak lanjut ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang bertujuan mewujudkan Tertib Administrasi kependudukan dengan cara terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang ditertibkan.
Menurut Nursholeh, Perda ini mengatur tentang penerapan E-KTP, pengelolaan dan hak akses data kependudukan, kartu identitas anak, surat keterangan keopendudukan dan lainya.