Seragam Sekolah Tidak Boleh Memberatkan
TEGAL-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Dr. Johardi mengatakan, sekolah diperbolehkan untuk menyediakan seragam dengan syarat tidak memberatkan orang tua siswa dan tidak boleh mengambil keuntungan.
“Sesuai dengan aturan, sekolah tidak wajib dan tidak boleh memaksakan terkait penyediaan seragam. Namun, apabila tujuannya untuk menyeragamkan dan sekolah tidak mengambil keuntungan”, kata Johardi, Senin (2/7).
Selain itu, kata Johardi, dalam menyediakan seragam, harus ada kesepakatan dengan orang tua siswa dan tidak boleh diputuskan sepihak. Sebab, kata Johardi, jika seragam diserahkan kepada orang tua, biasanya malah akan berbeda. Seragam merupakan identitas sekolah.
Menurut Johardi, seandainya dalam BOS ada poin untuk pengadaan seragam, maka orang tua tidak boleh membeli. Namun, karena di sana tidak ada, disisi lain butuh adanya identitas, maka sekolah harus mengupayakan supaya harus ada keseragaman yang bisa ditunjukan kepada orang tua murid.
“Dana yang bersumber dari BOS tidak ada anggaran untuk seragam, maka sekolah mengupayakan keseragaman. Pengadaan seragam harus ada musyawarah dengan orang tua dan tidak sepihak. Tidak perlu yang bagus sekali, akan tetapi layak dipakai”, pungkas Johardi.