KPU Kota Tegal Tetapkan 196.908 DPS di Pilkada 2018

TEGAL-Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) serta Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal  Tahun 2018, Kamis (15/3) di Kantor KPU Kota Tegal.

Rapat dihadiri oleh PPK Se-Kota Tegal, tim sukses Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng,  tim sukses Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, Komisioner KPU Kota Tegal dan Komisioner Panwas Kota Tegal serta stakeholder lainnya.

Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijonarko menyampaikan dalam rapat ini akan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Daftar Pemilih tersebut merupakan data yang telah direkap dan di plenokan dalam tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan terakhir tingkat Kota.

“Penetapan DPHP dan Penetapan DPS nantinya akan di tetapkan menjadi DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2018,” kata Agus.

Setelah di tetapkan menjadi DPS, kata Agus, akan segera diumumkan ke publik. Sehingga masyarakat dapat memberikan masukan sebelum ditetapkan menjadi DPT.

“Saat diumumkan nantinya, berdasarkan himbauan dari Mendagri untuk tidak menampilkan NIK dan nomor KK secara utuh. Karenanya, 4 digit di belakang NIK dan nomor KK diberi bintang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan data,” ujar Agus.

Komisioner KPU Divisi Pemutakhiran Arisandi Kurniawan mengatakan DPS tersebut sudah mencakup Pemilih baru bukan hanya yang baru berusia 17 tahun, namun bisa dari pendatang baru dari Luar Kota Tegal.

Namun, jika nantinya ada masukan penambahan data, maka dilampirkan data yang jelas. Kegiatan pemutakhiran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Wal Kota untuk datanya jadi satu, kecuali di Lapas.  “Basisnya adalah E-KTP yang tercatat sebagai penduduk Kota Tegal,” pungkas Arisandi.

 

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]