TEGAL-Jelang masa kampanye pasangan calon Pilkada serentak tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal akan membatasi jumlah akun media sosial (medsos) yang digunakan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal.
Sesuai jadwal kampanye Paslon akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. Namun sebelumnya, Paslon akan ditetapkan terlebih dahulu pada tanggal 12 Februari 2018.
Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono mengatakan pembatasan akun medsos ini agar memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan dilakukan tim kampanye paslon di media sosial.
“Tim kampanye yang punya akun media sosial harus didaftarkan sehingga kita bisa memantau konten-konten di medsos milik tim kampanye itu. Apakah materinya sesuai dengan meteri kampanye yang sudah diatur KPU atau tidak”, kata Thomas, kemarin.
Thomas menjelaskan, akun resmi kampanye pasangan calon yang didaftarkan ke KPU jumlahnya satu. Misalnya, instragram, facebook, twitter, masing-masing satu akun. Dalam akun tersebut, materi kampanye tak boleh melanggar aturan yang sudah ditentukan KPU.
Sedangkan, akun media sosial yang tidak didaftarkan ke KPU, kata Thomas, itu bukan kewenangan pihaknya sebab itu akan menjadi kewenangann tim dari cyber crime kepolisian. (Sa. Amin/wartabahari.com)