TEGAL – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam pilkada 2018 direncanakan akan mulai bertugas, Senin (8/1) depan. Tim yang merupakan gabungan dari panwaslu, kepolisian dan kejaksaan akan diperkuat lima penyidik dari Polres Tegal Kota.
Komisioner Panwaslu Kota Tegal Nurbaeni, S.Pd mengatakan sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tujuan dibentuknya sentra Gakumdu yakni untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan. Anggota Gakkumdu terdiri dari Panwas kota, kepolisian dan kejaksaan.
“Sentra Gakumdu, di sediakan untuk penanganan pelanggaran. Baik berupa temuan dari pengawas maupun laporan dari masyarakat yang masuk ke panwas,” kata Nurbaeni.
Untuk alurnya, kata Nurbaeni, setelah panwas menerima laporan atau temuan, didampingi dan dibantu penyidik dan jaksa penuntut akan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan mengkaji dan memutuskan apakah masuk dalam pelanggaran pidana atau bukan.
“Ketika hasil dari pengkajian tersebut masuknya ke pelanggaran pidana, maka di teruskan dan akan di proses pada sentra Gakumdu. Jika masuknya pada pelanggaran Administrasi kami teruskan ke KPU dan jika pelanggaran kode etik, maka masuknya ke DKPP,” imbuh Dia.
Nurbaeni menambahkan Gakumdu hanys diberikan waktu lima hari untuk waktu untuk penanganan setiap laporan atau temuan yang masuk.
Terpisah Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly mengatakan pihaknya telah menugaskan sejumlah personelnya untuk masuk dalam Gakumdu. Mereka yakni penyidik yang akan memback up. “Ada lima penyidik yang kami tugaskan,” pungkas AKBP Jon Wesly. (Sa. Amin/wartabahari.com)