TEGAL– Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KemenPAN-RB Bambang D Sumarsono memberikan pembekalan peraturan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN agar mereka tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang.
“ Undang-undang sudah sangat jelas melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis”, kata Bambang D Sumarsono, Selasa (28/11) dihadapan para guru di hotel Bahari Inn Tegal.
Terkait aturan netralitas ASN, Bambang menjelaskan berbagai aturan terkait netralitas ASN sudah diterbitkan. Berdasarkan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, SE Menteri PANRB No. 06/M.PANRB/11/2016 tanggal 28 November 2016 tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin serta Sanksi Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak Tahun 2017 dan aturan lainnya.
Bambang menambahkan berdasarkan aturan tersebut melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye, baik menjadi anggota ataupun terlibat di dalamnya. “PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil”, imbuh Bambang.
Sementara itu, dalam sambutannya, Plt. Wali Kota Tegal yang diwakili oleh Plt. Sekda Yuswo Waluyo mengajak semua jajaran untuk tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan. Jika pemerintah sudah menerbitkan peraturan tentang netralitas ASN, mari kita berkomitmen untuk melaksanakannya. “Karena saya percaya apa yang dilakukan oleh pemerintah pasti bertujuan untuk kebaikan masyarakat luas”, pungkas Wali Kota. (Sa. Amin/wartabahari.com)