TEGAL-Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal gelar workshop penyusunan struktur dan skala upah, Rabu (15/11) di Pesona Hotel, Jalan Gajah Mada Kota Tegal.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Disnakerin Kota Tegal Markus Wahyu Priyono, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, dan perwakilan dari perusahaan di wilayah Kota Tegal.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Umi Pramunarti, mengatakan kegiatan ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pengusaha mengenai penyusunan struktur dan penerapan skala upah.
“Sehingga, para pengusaha memahani struktur dan skala upah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja buruh guna kemajuan perusahaan”, kata Dewi.
Kepala Disnakerin Kota Tegal Markus Wahyu Priyono mengatakan pembangunan ketenagakerjaan harus diatur, sehingga hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi pekerja atau buruh terpenuhi.
“Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja atau buruh”, kata Markus.
Dikatakan Markus, kebijakan struktur dan skala upah dimaksudkan memberikan rasa nyaman dalam bekerja dan adanya jaminan keadilan bagi pekerja atau buruh dalam memperoleh haknya.
Selain itu, Bersadarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah mengamanatkan kewajiban bagi pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
“Bagi pengusaha yang belum menyusun struktur dan skala upah wajib menyusun dan menetapkan paling lambat tanggal 23 Oktober 2017”, imbuh Markus.
Sedangkan, bagi pengusaha yang sudah menyusun struktur dan skala upah namun belum melaksanakan kewajiban pemberitahuan maka wajib melaksanakan peraturan paling lambat tanggal 23 Oktober 2017.
Sementara itu, sebagai narasumber workshop penyusunan struktur dan skala upah ini Dewan Pengupahan Prov. Jawa Tengah Noerwito, MM.MBA.,(Sa. Amin/wartabahari.com)