TEGAL– Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), masyarakat Kota Tegal antusias mendaftarkan diri sebagai calon PPK dan PPS.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko melalui Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Thomas Budiono mengatakan pendaftaran PPK dimulai sejak 13-17 Oktober 2017. “Hingga penutupan pendaftaran PPK, tercatat sebanyak 95 orang mendaftar”, kata Thomas, kemarin (18/10).
Rincian jumlah tersebut, kata Thomas, pendaftar untuk PPK Kec. Tegal Selatan sebanyak 29 orang, Tegal Barat sebanyak 18 orang, Tegal Timur sebanyak 25 orang dan Margadana sebanyak 23 orang. “Saat ini berkas pendaftarannya sedang diteliti, apakah memehuni syarat atau tidak”, imbuh Thomas.
Berbeda dengan PPK, pendaftaran PPS masih dibuka hingga 1 November 2017. Untuk persyaratan PPS yaitu usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai politik paling lama lima tahun, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP (dewan kehormatan penyelenggara Pemilu).
“Kemudian syarat lainnya adalah mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Belum pernah menjadi anggota PPK atau PPS selama dua periode kepemiluan berturut-turut”, pungkas Thomas.
Sementara itu, salah seorang pendaftar, Siti Muhaenah (30) mengatakan motivasinya mendaftar menjadi menjadi calon PPS untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Wanita asal Kalinyamat Kulon tersebut mengaku mengetahui informasi pendaftaran PPS dari pengumuman KPU disalah satu media cetak.
“Mudah-mudahan dapat lolos seleksi administrasi, lolos tahap selanjutnya sehingga dapat ikut mensuskseskan Pilkada serentak ini”, pungkas Siti.
(Sa. Amin/wartabahari.com)