TEGAL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal kembali merazia sejumlah tempat kost, Senin (2/10) pagi.
Sedikitnya empat lokasi berhasil disambangi, yaitu kost di Jalan Panggung Baru Kel. Panggung, Kos di Jalan Puter Kel. Kejambon, Kos di Jalan Moh. Sadikin Kel. Kemandungan dan Kos di jalan KS. Tubun Kel. Kejambon.
Dalam operasi Yustisi Cipta Tertib tempat kost tersebut terjaring 3 pasangan yang tidak dapat menunjukan bukti resmi menikah dalam satu kamar, 4 orang yang tidak bisa menunjukkan identitas resmi, dan satu pelajar putri salah satu sekolah kejuruan di Kabupaten Tegal.
Kepala Satpol PP Drs. Joko Sukur Baharudin melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Heri Kurniawan mengatakan kegiatan yustisi dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban.
“Untuk sasaran kita menyisir rumah kost di empat lokasi berhasil terjaring 9 orang terdiri 5 perempuan dan 4 laki-laki”, ungkap Heri.
Dari operasi tersebut mayoritas yang terjaring, Heri mengatakan mereka berdua di tempat kost dan tidak dapat menunjukan surat nikah yang sah. Selain itu, ada anak sekolah pada jam pelajaran di tempat kost.
“Mereka selanjutnya dibawa ke kantor untuk didata dan dibina”, imbuh Dia.
Dalan operasi kali ini, Heri mengatakan pihaknya mengajak Bakeuda, kaitannya dengan pajak tempat kos. Kalau berdasarkan Perda No. 5 tentang Pajak Hotel, tempat kos yang jumlahnya lebih dari 10 kamar dikenai pajak.
(Sa. Amin/wartabahari.com)