Pemerintah Tetapkan HET Beras, Dinas Diminta Sosialisasi
TEGAL-Pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras yang berlaku mulai 1 September 2017. Untuk wilayah Jawa, pemerintah menetapkan harga beras medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg.
Permendagri nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga beras, serta keterjangkauan harga beras dikonsumen.
Terkait HET tersebut, pedagang beras di Pasar Pagi Kota Tegal mengungkakan belum mengetahui aturan tersebut. Salah satu pedagang sembako Hj. Mukhtar mengatakan tidak tahu menahu adanya peraturan baru tersebut. Ia mengatakan harga beras naik sejak dua minggu terahir.
“Beras kualitas medium semula Rp. 9700 naik menjadi Rp. 10.000. Sedangkan kualitas premium Rp. 10.000 – Rp.11.000”, ungkapnya, Selasa (5/9) pagi.
Hj. Mukhtar berharap agar peraturan ini segera disosialisasikan ke pedagang agar harga jual beras tidak terlalu tinggi. “Perlu adanya sosialisasi dan harga disesuaikan dengan kondisi pasar. Mudah-mudahan dinas terkait segera melakukan sosialisasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Walik Dekan III Fakultas Ekonomi Universitas Pancasakti Tegal Subekti mengatakan Pemerintah berpihak kemana, petani atau pedagang. Bila penetapan HET berpihak pada petani tentu akan meningkatkan kesejahteraan petani. “Pengaturan harga tersebut sangat bagus tapi harus berpihak kepada petani”, pungkas Subekti singkat.
(Sa. Amin/wartabahari.com)