TEGAL-Menindaklanjuti amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2016 serta Perda Kota Tegal No 4. Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno melantik sebanyak 475 Pejabat Struktural dari formasi jabatan eselon II, III dan IV Pemerintah Kota Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu. Selasa (27/12).
Ke-475 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tersebut dilantik sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Walikota Tegal Nomor 821.2/073.K/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkot Tegal tanggal 23 Desember 2016.
Pelantikan dilakukan dengan Pembacaan dan Penandatanganan Sumpah Jabatan dan Pelantikan yang disaksikan para saksi dan undangan serta penyematan tanda jabatan yang dilakukan walikota kepada salah satu perwakilan pejabat yang dilantik menjadi camat.
Dikatakan walikota pelantikan ini dilakukan disamping sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Perda Kota Tegal No 4. Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelantikan juga dimaksudkan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang sejalan dengan adanya Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
Selain itu pelantikan pejabat struktural kali ini disebutkan walikota memiliki nilai tambah yang strategis ,hal itu karena adanya perubahan SOTK baru seiring dengan adanya perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 dan Perubahan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah, dari PP Nomor 41 tahun 2007, menjadi PP Nmor 18 tahun 2016 tentang Oganisasi Perangkat Daerah.
Ditambahkan walikota, prosesi pelantikan baik promosi maupun mutasi pejabat di setiap instansi pemerintah adalah bagian yang logis dari dinamika organisasi. “Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas karier pegawai”,ucap walikota. “Pelantikan pejabat struktural pada pagi hari ini, juga merupakan bagian dari upaya untuk menambah dan memperkaya wawasan pejabat dalam memimpin sebuah organisasi”,Imbuhnya.
Kepada segenap Aparatur Sipil Negara Walikota mengingatkan bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2014 pasal 11, maka Aparatur Sipil Negara bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Karena itu integritas, dedikasi dan loyalitas sangat menentukan dalam penilaian kinerja ASN”,ucapnya.
Kepada para pejabat yang baru di lantik walikota juga berpesan agar dapat segera meningkatkan kapasitas sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja.