TEGAL- Wujudkan predikat Wajar Tanpa Pengecuwalian (WTP) serta Good and Clean Government Pemerintah Kota Tegal mengadakan Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah Kota Tegal. Dihadiri Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Tengah serta Inspektorat Jawa Tengah sebagai Narasumber rapat berlangsung di gedung Adipura, Rabu (21/12).

Kegiatan diselenggarakan untuk mengininformasi hasil pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional kepada seluruh SKPD di Kota Tegal. Selain itu menyamakan persepsi mengenai upaya mencapai tujuan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, mewujudkan komitmen serta untuk mendorong SKPD untuk mempercepat tindak lanjut atas temuan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta terwujudnya reformasi birokrasi untuk melayani masyarakat dengan cepat dan tepat dan profesional.

Dalam sambutannya Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno mengatakan kehadiran BPKP Jawa Tengah serta Inspektorat Jawa Tengah diharapkan akan membawa pencerahan dan pemahaman bagi semua peserta terkait makna dan hakikat pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pembangunan daerah. “Kegiatan adalah salah satu upaya Pemkot Tegal untuk mewujudkan pemerintah yang baik bersih serta untuk mendorong peningkatan kinerja melalui pelaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan”,ujar walikota.

“Pengawasan adalah instrumen pendukung manajemen pengawasan, juga merupakan upaya pengendalian agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan merujuk pencapain visi dan misi daerah sesuai ketentuan yang berlaku”.ucap walikota.

“Melalui pengawasan dapat diperoleh masukan untuk menghindari kesalahan, penyimpangan penyelewengan dan pemborosan termasuk terulangnya kesalahan yang sama dimasa mendatang, dengan demikian pengawasan merupakan instrumen untuk mewujudkan good and clean government”,ungkapnya

Disamping itu menurut walikota pengawasan internal oleh APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan) menuntut kinerja pemerintah tertib hukum dan administrasi, pengawasan ini untuk membangunan kepercayaan masyarakat dan menjaga legitimasi kinerja pemerintah daerah.

Untuk itu langkah langkah yang harus diperhatikan adalah pengawasan yang dilaksanakan APIP bukanlah upaya untuk mencari kesalahan, tapi justru berfungsi membantu agar pelaksanaan program kerja SKPD   berjalan pada jalur yang benar sesuai dengan rencana dan alokasi anggaran yang ditetapkan. Oleh karena itu setiap SKPD harus pro aktif, apabila ditemukan masalah konsultasikan kepada APIP agar langkah yang diambil sejalan dengan ketentuan yang ada.

Kepada jajaran APIP walikota juga mengajak untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme serta menghindari kesan sebagai instansi penghukum. Instansi pengawas ini harus siap membuka diri kepada unit kerja yg membutuhkan.

Walikota yakin Kota Tegal juga dapat mencapai predikat WTP karena berdasarkan laporan pada tahun 2015 -2016 Kota Tegal sudah mencapai 84,4 % . Walikota berharap angka tersebut dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen.