TEGAL – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai dilaksanakan di Kota Tegal  tahun 2017 ini dengan target 4385 bidang tanah. Program PTSL merupakan program yang dilakukan untuk mengurangi sengketa di bidang pertanahan karena bidang tanah menjadi jelas dan pasti, baik data fisik maupun data yuridisnya.

“Ini untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan , yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup,” ungkap Kepala BPN Kota Tegal Rukiatno S.H melalui Kasi Pengadaan Tanah Sarifudin , Rabu (19/7) di ruang kerjanya.

Sarifudin berharap program tersebut bisa berjalan sukses agar masyarakat di Kota Tegal dapat memiliki bukti kepemilikan resmi atas tanahnya, sehingga bisa bermanfaat dalam banyak hal. Awalnya program tersebut untuk wilayah Kelurahan Muarareja dan Kelurahan Pesurungan Lor, namun untuk memenuhi target pihak BPN memperluas bidang  di 27 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tegal.

‘’Kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kelurahan dan kecamatan agar masyarakat dapat memahami PTSL yang dilaksanakan oleh BTN Kota  Tegal, dan dalam waktu dekat sosialisasi akan dilakukan di wilayah Tegal Timur’’, papar Sarifudin

Untuk program PTSL pihak BPN Kota Tegal tidak ada pemungutan biaya dan dapat mendaftarkan di Kelurahan. Dalam Kegiatan PTSL tersebut dulunya adalah kegiatan Prona, sekarang diganti nama menjadi PTSL. (S.Mu’min/wartabahari.com)