TEGAL – Terlihat di Polres Tegal Kota pada Rabu (19/7) siang Pengurus Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Tegal untuk melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Tegal dengan inisial RA ke Satreskrim Polres Tegal Kota.
Kepala PCNU Kota Tegal Abdal Hakim melalui Sekretaris PCNU Kota Tegal dr. Muslih Dahlan melaporkan RA ke Polres Tegal Kota karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan dianggap menghina Lembaga NU dalam unggahan komentar di akun facebooknya. “Kami mengambil langkah hukum karena sampai saat ini tidak ada etikat baik dari RA,” ucapnya.
Muslih mengaku dirinya juga telah mengirimkan pesan singkat kepada RA secara pribadi, tetapi tidak ada balasan darinya.
Sehingga, lanjut Muslih sesuai dengan kesepakatan bersama dan untuk menghindari eskalasi yang lebih besar maka pengurus PCNU Kota Tegal harus mengambil langkah hukum. Karena ini membawa nama NU maka dikhawatirkan luar daerah Kota Tegal juga akan tersinggung dan akan membuat situasi menjadi lebih besar. (S.Mu’min/wartabahari.com)