Tak Benar Pengendalian Internal Pemkot Dinilai Amburadul
Pemerintah Kota Tegal melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) membantah pernyataan Anggota Badan Anggaran DPRD, Sisdiono Ahmad sebagaimana dilansir Suara Merdeka Kamis (6/6), yang menyatakan bahwa pengendalian internal Pemerintah Kota Tegal amburadul.
Hal tersebut dikatakan Sisdiono terkait 12 catatan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam naskah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beberapa waktu lalu. Dia menilai kedua belas catatan itu berupa vonis tidak tertib, tidak sesuai ketentuan dan tidak memadai atas kinerja pengendalian hampir di semua SKPD.
Atas pernyataan itu Supriyanta menyatakan bahwa sebagai anggota Badan Anggaran Sisdiono Ahmad tidak memahami Standar Pengendalian Internal (SPI), sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ditambahkan oleh Supriyanta bahwa Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dijadikan dasar pemeriksaan BPK adalah sebagai alat untuk menentukan prosedur pemeriksaan, dengan tujuan menyatakan pendapat, dan tidak ditujukan untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan pemeriksaan, yang meliputi keandalan pelaporan keuangan, kesesuaian dengan peraturan perundangan, efektifitas dan efisiensi.
“Setelah melakukan pemeriksaan BPK berhak menyatakan pendapat, tetapi bukan dalam konteks memberikan keyakinan memadai tentang keandalan pelaporan keuangan, kesesuaian dengan peraturan perundangan, efektifitas dan efisiensi. Jika ada penyimpangan keuangan, maka sistem ini yang memberi peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya” Ucap Supriyanta.
“Jadi tidak benar kalau pemeriksaan pada satu-dua OPD digunakan untuk memvonis atau menggeneralisir seluruh kinerja OPD sebagai tidak tertib ” lanjutnya.
Di dalam mengelola keuangan, Pemerintah Kota Tegal tidak hanya dibatasi oleh SPI, tetapi juga selalu mengacu pada ketentuan lain seperti Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP 58 tahun 2005 tentang Pengeolaan Keuangan Daerah dan PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Atas kinerja yang didasarkan pada peraturan perundangan inilah BPK RI memberikan penilaian hasil pemeriksaan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan pada kategori baik, atau dalam istilah auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian.
“Jika benar SPI kita amburadul, tentu tidak mungkin ada predikat WTP untuk Pemkot Tegal” tegasnya.
Lebih jauh Supriyanta menjelaskan bahwa Pencatatan dan penelusuran aset tetap yang menjadi pengecualian dalam opini BPK RI adalah masalah klasik yang dialami oleh pemerintah, dari pusat hingga daerah.
“Itu masalah klasik, tapi yang perlu diketahui bahwa masalah pencatatan aset yang muncul di daerah dimulai sejak tahn 2005, yakni sejak diberlakukannya perlihan dalam pengelolaan keuangan daerah menggunakan sistem acrual” lanjut Supriyanta.
Hingga saat ini beberapa kemajuan dibidang pencatatan aset antara lain pencatatan dan penelusuran aset di SD,SMP,SMA dan SMK.