TEGAL-Para pengusaha di Kota Tegal dihimbau agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya idul fitri.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Tegal supaya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal Haryana melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Umi Pramunarti, Rabu (7/6/) menyampaikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri..
“Kami himbau agar para pengusaha membayar THR karyawan. Termasuk karyawan yang baru bekerja selama satu bulan secara proporsional,” kata Umi.
Lebih lanjut Umi menuturkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Sesuai aturan, besaran THR ditetapkan untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
“Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan satu bulan upah,” ucapnya.
Di Kota Tegal sendiri terdapat 461 perusahaan yang wajib lapor ke dinas. Perusahaan tersebut dari yang berbentuk industri kecil menengah sampai perusahaan besar. Jumlah tenaga kerja yang bekerja di kota ini tercatat 19.713 orang, terdiri dari 8.297 laki-laki dan 11.416 perempuan. Saat ini, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal Rp1,4 juta.