SEMARANG – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 unauditied bersama 32 Pemerintah Daerah se-Jawa Tengah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Auditorium Lantai 3 Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/3) pagi.

Dalam acara penyampaian LKPD tahun 2024 unaudited tersebut sekaligus dilaksanakan entry meeting pemeriksaan LKPD Tahun 2024. Mendampingi Wali Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Inspektur Kota Tegal, Budi Hartono, dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Siswoyo.

Eisti’anah, Bupati Demak mewakili 33 Kepala Daerah di Jawa Tengah mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini.

“Maturnuwun sudah membimbing kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel dan transparan. Semoga sinergitas yang terjalin selama ini terus ditingkatkan,” ujar Eisti’anah.

Eisti’anah menambahkan bahwa LKPD yang diserahkan merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekaligus sebagai bentuk berkomitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan good governance.

“Kami berharap hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif bagi kami semua, sehingga kualitas pengelolaan keuangan di daerah semakin baik, dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus kita pertahankan dan tingkatkan,” tambah Eisti’anah.

Kepala BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan, terdapat empat hal yang harus diperhatikan, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Ahmad Luthfi H. R.

Ahmad Luthfi berharap agar pemeriksaan yang dilakukan dapat memberi dorongan dan motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ahmad Luthfi juga mengingatkan tim pemeriksa untuk selalu mengutamakan nilai-nilai dasar BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono berharap setelah penyerahan LKPD dapat memperoleh hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Semoga dapat WTP seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Agus Dwi.(*)