KOTA TEGAL – Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal mengikuti Sosialisasi Pembinaan di Ruang Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal, Selasa (17/12) siang.

Sosialisasi ini mengangkat tema “Sharing Session Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN”.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Pejabat Administrator dari masing-masing OPD, Camat, Lurah, dan Kepala Puskesmas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, Slamet Wahyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran seluruh unsur pimpinan di unit kerja sebagai pejabat penilai kinerja pegawai.

“Diharapkan para pimpinan dapat menyusun perencanaan kinerja pegawai melalui dialog kinerja, memberikan penilaian terhadap hasil kerja dan perilaku pegawai, memberikan umpan balik, membiasakan coaching dan mentoring kepada pegawai, serta menyelesaikan keberatan yang disampaikan pegawai kepada atasan pejabat penilai kinerja,” papar Slamet Wahyono.

Slamet Wahyono juga melaporkan bahwa sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Pusat pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Arie Widyawati.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

“Seluruh ASN Kota Tegal harus bisa memberikan kontribusi yang nyata, dengan berkinerja yang baik sehingga dapat memberikan dampak terhadap target-target kinerja yang sudah ditetapkan pada unit kerjanya masing-masing,” ujar Agus Dwi.

Lebih lanjut, Agus Dwi yang juga menjadi narasumber menyampaikan bahwa terdapat standar perilaku kerja BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Adapun peran pejabat penilai kinerja di antaranya melakukan dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi, melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan umpan balik berkelanjutan, melakukan evaluasi kinerja pegawai yang meliputi hasil kerja dan perilaku kerja, serta melaporkan kinerja pegawai kepada yang bersangkutan secara berjenjang,” papar Agus Dwi.

Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Pusat pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara BKN Pusat, Arie Widyawati, menyampaikan bahwa prinsip umum dalam pengelolaan kinerja ASN berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 bukan sekadar memberikan penilaian, namun juga melakukan pengembangan kepada pegawai.

Arie Widyawati menambahkan, perbedaan mencolok dari Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 adalah lebih mengedepankan intensitas dialog kinerja dan evaluasi secara periodik oleh pimpinan sehingga kinerja pegawai dapat memenuhi ekspektasi pimpinan.

“Kinerja pegawai didorong untuk mencerminkan hasil kerja, bukan hanya pendekatan proses kerja, karena pada akhirnya yang diharapkan kinerja tiap individu akan mendukung kinerja organisasi,” papar Arie Widyawati.

Arie juga menegaskan bahwa pengelolaan kinerja pegawai menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai dengan memperkuat peran pimpinan, agar tercipta kolaborasi antara pegawai dan pimpinan dalam pencapaian sasaran organisasi.

“Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai (performance appraisal), tetapi juga sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development). Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN digunakan untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan karier dan kompetensi Pegawai ASN,” pungkas Arie.(*)