KOTA TEGAL – Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya arsip, mendorong Instansi Pemerintah dan swasta untuk menerapkan praktik pengelolaan arsip yang baik, serta membangun budaya tertib arsip dalam kehidupan sehari-hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tegal tahun 2024, di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Senin (4/11/2024).

Pj. Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono dalam sambutannya menyampaikan arsip merupakan salah satu aset penting bagi setiap organisasi, termasuk pemerintahan. Menurutnya arsip tidak hanya berfungsi sebagai bukti hukum, tetapi juga sebagai sumber informasi yang sangat berharga. Agus Dwi mencontohkan saat RSUD Kardinah menentukan hari jadi RSUD Kardinah, pihaknya melakukan penelusuran dengan berdasarkan pada arsip saat Zaman Hindia Belanda.

Agus Dwi Sulistyantono menambahkan bahwa dengan pengelolaan arsip yang baik, dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelayanan publik.

Melalui kegitan ini Agus Dwi berharap bisa menciptakan lingkungan yang mendukung pengelolaan informasi yang lebih efektif dan efisien dan Pemkot Tegal berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya kegiatan GNSTA.

“Saya berharap kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pengelolaan informasi yang lebih efektif dan efisien. Pemerintah Kota Tegal berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya kegiatan GNSTA ini,” ujar Pj. Wali Kota Tegal.

Ia percaya bahwa dengan peningkatan kesadaran akan pentingnya arsip, kita dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tegal, Andri Yudi Setyawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyelenggaraan GNSTA ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, mendorong unit pencipta arsip dan Lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, giat tersebut bertujuan untuk menjadikan budaya tertib arsip di tiap-tiap unit pencipta arsip agar tata kelola di bidang kearsipan berjalan efektif dan efesien. Sebagai Upaya penyelenggaraan transparansi dan akuntabilitas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Peserta kegiatan tersebut yakni Kepala Organisasai Perangkat Daerah beserta 1 orang staf / pejabat yang menangani persuratan dan kearsipan, berjumlah 75 orang

Selain pencanangan GNSTA dan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan, juga dilaksanakan penyerahan penghargaan kepada lima besar kepada Organisasi perangkat Daerah (OPD) Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional Pemkot Tegal tahun 2024.
Bapperida Kota Tegal menjadi OPD dengan nilai tertinggi 90,66 dengan predikat sangat memuaskan, BKPSDM Kota Tegal berada di posisi kedua dengan nilai 86,38 dengan predikat memuaskan, posisi ke tiga ditempati Dinas Kominfo Kota Tegal dengan skore 83,12 dengan predikat memuaskan. Di posisi ke empat diraih Sekretariar DPRD Kota Tegal, dengan skore 77,24 dengan predikat sangat baik dan di posisi ke lima diraih Satpol PP dengan nilai 76,02 dengan predikat sangat baik.(*)