TEGAL – Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri temui Nelayan Kota Tegal yang mengadakan aksi menyuarakan sejumlah tuntutan, Jum’at (28/6/2024) di Gedung DPRD Kota Tegal.
Dadang Somantri, menemui nelayan bersama dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tegal, didampingi OPD Terkait dan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Lilik Harnadi.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Eko Susanto bersama beberapa pengurus menyampaikan beberapa tuntutan nelayan Kota Tegal.
Eko Susanto menyampaikan nelayan Kota Tegal meminta penambahan Daerah Penangkapan ikan (DPI) WPP 711 untuk kapal ukuran diatas 30 GT; Meminta penambahan Daerah Penangkapan Ikan (DPI) WPP 712 untuk kapal ukuran paling besar 200 GT; Meminta pemutihan denda pelanggaran DPI; Meminta revisi PP 5/2021 terkait penurunan komponen variabel sanksi denda 1.000 % menjadi 100 %; Meminta penurunan indeks tarif PNBP 10 % menjadi 3 %; Meminta revisi variabel HPI yang digunakan dalam penghitungan denda disesuaikan HAI; Meminta revisi variabel penghitungan denda yang di pakai ikan dominan, bukan cumi; Meminta Pemerintah turut membantu menaikan harga ikan yang saat ini jatuh serta; Meminta harga solar subsidi khusus untuk nelayan.
Eko Susanto berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tegal, dengan memfasilitasi atau mendampingi HNSI Kota Tegal bertemu dengan komisi IV, DPR Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan apresiasi, langkah yang dilakukan HNSI beraudiensi dengan Pemerintah Kota Dan DPRD Kota Tegal sudah sesuai dengan salurannya.
Ia menyampaikan DPRD akan bersurat ke DPR pusat untuk melakukan audiensi bersama HNSI Kota Tegal, dan jika waktunya memungkinkan pihaknya akan hadir.
Ia menyarankan agar HNSI bisa bersama DPC HNSI lain, minimal DPC di Jawa Tengah untuk bersama-sama beraudiensi dengan DPR Pusat. (*)