TEGAL – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal disetujui untuk dibahas lebih lanjut oleh Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal.

Dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Perda tentang RPJPD Kota Tegal tahun 2025-2045 dan Rancangan Perda Tentang LPP APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2023.

Penjabat Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua fraksi DPRD Kota Tegal yang menerima dan memyetujui dua Raperda untuk selanjutnya dapat dibahas oleh kelengkapan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Jawaban Wali Kota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Tegal terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal, Jum’at (28/6) pagi di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo serta dihadiri oleh Danlanal Tegal, Letkol Laut (P) Adi Surono, Kapolresta Tegal, AKBP Rully Thomas, Sekretaris Daerah, Agus Dwi Sulistyantono serta Perwakilan Foekopimda.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Wali Kota menjawab pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal, beberapa pertanyaan salah satunya pertanyaan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan oleh Zaenal Nurrohman.

Terkait penggunaan SILPA tahun anggaran 2023 (audited BPK) pada APBD tahun anggaran 2024 antara lain dengan menghitung kembali target pendapatan asli daerah yang disesuaikan dengan potensi sesungguhnya, menyesuaikan alokasi dana transfer dan melakukan rasionalisasi anggaran, serta besaran nilai SILPA akan disesuaikan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Terhadap pemandangan umum Fraksi Gerakan Indonesia Raya yang disampaikan oleh Sisdiono terkait visi untuk mewujudkan Kota Tegal yang maju, berakhlak, sejahtera dan berkelanjutan.

“Tentu saja diperuntukan bagi seluruh masyarakat Kota Tegal, dengan tidak membedakan dan mengelompokan masyarakat dari berbagai hal, sehingga rancangan Perda yang disusun, sudah mengakomodir dengan dengan rencana pembangunan yang berkeadilan antar generasi, baik itu anak anak, remaja, pemuda, dewasa dan usia lanjut,” papar Dadang.

Dadang juga menambahkan bahwa mengingat dokumen rancangan RPJPD Kota Tegal tahun 2025-2045 bukan merupakan dokumen yang harus dirahasiakan dan pada saat forum komunikasi publik, Musrenbang, fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dokumen rancangan di-share untuk mendapatkan koreksi/saran/masukan dari seluruh lapisan masyarakat.(*)