TEGAL – Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri memimpin Rapat Koordinasi Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 dan Rencana Anggaran tahun 2025 yang berlangsung di Rumah Makan Dapoer Tempo Doeloe, Jalan A. R. Hakim Kota Tegal, Minggu (19/5) malam.
Rakor dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Cucuk Daryanto, Plt. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Tegal, Paulus Herdiyanto Puja Handoyo, Plt. Direktur RSUD Kardinah serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Anggaran DBHCHT Kota Tegal tahun 2024 berdasarkan pagu murni sebesar Rp.10.686.549.000. Anggaran tersebut akan dikelola dan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah sebesar Rp.2.430.728.000 atau sebesar 23%, untuk penegakkan hukum dalam rangka menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebesar Rp.1.068.633.200 atau sebesar 10% dan untuk kesehatan dalam rangka mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp.7.187.187.800 atau sebesar 67%.
Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan arahan dan masukan terkait penggunaan anggaran DBHCHT di masing-masing kegiatan yang diampu oleh OPD terkait, yang meliputi bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan.
Sementara itu Sekda Kota Tegal menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai oleh DBHCHT ini harus mampu memberikan kontribusi kepada beberapa aspek prioritas seperti pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran terbuka.(*)