DEPOK – Rapat Kerja (Raker) Komisariat Wilayah (Komwil) III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menghasilkan 28 draf usulan yang selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APEKSI di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, bulan Juni 2024 mendatang.

Pada Raker tersebut, Ketua Komisi III Pembahasan Draf Usulan sekaligus, Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyampaikan bahwa APEKSI ini merupakan jembatan antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah Pusat, terkait dengan permasalahan menuju pembangunan yang merata. Dadang menyebutkan dari pertemuan Raker Komwil III APEKSI ini menghasilkan beberapa usulan ke Pemerintah Pusat yang akan dibawa nanti dalam Musyawarah Nasional (Munas) atau Rakernas APEKSI di Balikpapan.

“Mudah-mudahan ini adalah permasalahan riil yang ada di masing-masing Pemerintah Kota. Dengan Raker ini bisa menjadi jembatan dan mudah-mudahan usulan ini akan diformulasikan Kembali dan nanti di Munas seperti apa kita akan saring lagi dari beberapa masukan yang betul-betul berdampak terhadap kebijakan,” ujar Dadang Somantri pada Raker Komwil III APEKSI yang dilaksanakan di Kota Depok, Jum’at (17/5/2024).

Pada Raker Komwil III APEKSI yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut, Dadang mencontohkan di bidang reformasi birokrasi, terkait penempatan jabatan fungsional, yang menurutnya harus dilihat kembali pelaksanaannya. Karena ini tidak akan jalan ketika sistem merit diberlakukan.

Adapun 28 butir draf rekomendasi yang dihasilkan pada Rakernas Komwil III APEKSI di Kota Depak, yakni:
1. Mendorong anggota APEKSI untuk menjadi global city dengan indikator: a. Ekonomi yang mapan dan terkoneksi secara global, b. Kapasitas riset dan inovasi yang baik dan menerus, c. Ruang yang nyaman untuk dihuni, d. Menarik wisatawan untuk berkunjung, e. Lingkungan yang bersih, nyaman dan berkelanjutan, f. Aksesbilitas yang berkoneksi secara intra dan inter kota, serta mendorong percepatan pembentukan kawasan aglomerasi pasca perpindahan ibukota ke Nusantara
2. Mengusulkan penggajian PPPK agar menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) seluruhnya agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat efektif digunakan untuk kepentingan masyarakat
3. Mengusulkan biaya pendidikan yang terjangkau untuk masyarakat
4. Mendorong penguasaan bahasa asing wajib untuk para birokrat
5. Mengusulkan ASN harus ditunjang sertifikasi keahlian sehingga pengembangan kompetensi ASN dapat ditingkatkan.
6. Mengusulkan penguatan anggaran untuk percepatan, pencegahan dan intervensi stunting
7. Mengusulkan jaminan pendidikan bagi para anggota keluarga ASN untuk mendorong kesejahteraan
8. Mengusulkan penataan ulang jabatan struktural dan fungsional
9. Evaluasi kurikulum SMK yang berorientasi pasar kerja
10.Kewirausahaan melalui WUB, pemagangan tenaga kerja dan BLK digital
11. Membangun kawasan ekonomi khusus / Transit Oriented Development (TOD)
12. Pengembangan start up melalui ekonomi digital
13. Pemberdayaan ekonomi dan perlindungan kelomopk rentan (PEKKA, Difable)
14. Penatan transportasi publik melalui pola Buy The Service untuk mengatasi kemacetan
15. Penataan dan pemeliharaan sumber air permukaan di perkotaan
16. Satu data kemiskinan, pemberdayaan PKL dan kawasan kumuh
17. Pengelolaan sampah terintegrasi antar wilayah dan pengembangan ekonomi sirkular dari sampah
18. Integrated Urban Farming
19. Perlu adanya integrasi Data Kemiskinan yang dimulai dari tingkat pusat.
20. Percepatan diseminasi regulasi yang menjadi mandatory dari Pemerintah Pusat ke Daerah.
21. Perlu langkah antisipasi bagi daerah untuk mengantisipasi perubahan Undang-Undang Kementerian yang kemungkinan akan berimplikasi adanya peningkatan jumlah lembaga Kementerian yang secara langsung berdampak pada kelembagaan yang ada di daerah.
22. Pemberian akses data kependudukan yang seluas-luasnya dalam rangka pelayanan publik yang efektif dan efisien.
23. Konsistensi komunikasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan penyusunan regulasi yang berdampak bagi daerah.
24. Integrasi sistem informasi pemerintahan
25. Perlu adanya evaluasi terkait jabatan fungsional.
26. Sinkronisasi regulasi SPM di bidang pendidikan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan
27. Kemudahan perizinan, berdampak pada fungsi kontrol daerah yang cenderung hilang
28. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ASN agar dilakukan percepatan, agar mempermudah manajemen kepegawaian di daerah.(*)