TEGAL – Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap pengantar Wali Kota Tegal atas Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Gedung DPRD Kota Tegal, (15/6).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Pj. Sekda, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala BUMD serta Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal.
Ketua DPRD, Kusnendro memimpin langsung rapat paripurna tersebut dan didampingi oleh Wakil DPRD, Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo.
Semua Fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh pewakilan masing-masing fraksi. Salah satu Fraksi Partai Golongan Karya yang disampaikan oleh Moh. Muslim menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 telah disajikan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi berbasis aktual sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang akuntansi pemerintah serta Pemendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Akuntansi Pemerintah ( SAP ) untuk itu fraksi Partai Golongan Karya siap untuk melaksanakan pembahasan lebih lanjut.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Sutari terkait mengapresiasi setinggi-tingginya karena masih dalam rentang waktu 6 (enam) bulan Pemerintah Daerah Kota Tegal dapat menyampaikan Pengantar Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APDB Tahun Anggaran 2022. Apalagi setelah melalui mekanisme pemeriksaan selama 2(dua) kali atas Laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah, baik pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan terinci sampai diterimanya LHP atas Laporan keuangan tersebut, Pemerintah Kota Tegal merupakan yang pertama dari seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Tengah.(*)