Wali Kota Tegal Secara Resmi Melaunching Aplikasi SIRESA dan SIRELA
TEGAL – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono membuka secara langsung launching Aplikasi Sistem Elektronik Retribusi Perdampahan (Siresa) dan Sistem Elektronik Retribusi Laboratorium (Sirela) di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Kamis (27/10) siang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Nani Lestari dalam laporannya menyampaikan bahwa Siresa adalah aplikasi berbasis web dan aplikasi mobile yang bertujuan untuk mendukung kegiatan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai dan real time. Sedangkan Sirela adalah aplikasi berbasis web dan mobile yang bertujuan untuk mendukung kegitan pembayaran retribusi laboratorium secara non tunai dan real time.
Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal mempunyai komitmen yang besar dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat Kota Tegal karena lingkungan hidup yang sehat adalah hak dari setiap orang.
Wali Kota juga menambahkan bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kota Tegal yang sangat pesat dalam sektor industri, perdagangan dan permukiman tidak luput menimbulkan masalah lingkungan hidup yaitu meningkatnya volume sampah dan pencemaran lingkungan dari air limbah sisa produksi industri.
‘’Di Kota Tegal terdapat kurang lebih 55.503 (lima puluh lima ribu lima ratus tiga) jumlah hunian dan 1064 (seribu enam puluh empat) unit usaha/jasa yang menjadi objek retribusi persampahan. Tahun 2022, target retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan adalah sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah). Jika melihat potensi retribusi yang ada, nilai target ini akan terus meningkat setiap tahunnya,’’ ujar Dedy Yon.
Terkait pendapatan retribusi daerah Kota Tegal di Dinas Lingkungan Hidup Wali Kota menambahkan bahwa pendapatan retribusi dari retribusi pemakaian laboratorium. Laboratorium lingkungan Kota Tegal menyediakan jasa uji air limbah bagi perusahaan-perusahaan yang menghasilkan air limbah dari sisa produksinya.
‘’Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau IETPD di Kota Tegal. Alhamdulillah, berdasarkan penilaian kementerian koordinator bidang perekonomian RI, nilai IETPD semester i tahun 2022 Kota Tegal mendapat predikat tahap digital dengan nilai 93,3% dan menjadi yang terbaik di eks-Karesidenan Pekalongan.
IETPD merupakan pendorong bagi pemerintah daerah untuk dapat semakin terpacu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah, yaitu melalui elektronifikasi.
‘’Saya memberi apresiasi yang tinggi kepada segenap opd di lingkungan pemerintah kota tegal yang terus berinovasimenggunakan pendekatan elektronifikasi dan digitalisasi. Saya juga mendorong agar nilai ietpd kota tegal agar terus ditingkatkan. Tujuan utama elektronifikasi dalam penggunaan aplikasi e-retribusi tentunya untuk memudahkan objek retribusi dalam membayarkan retribusi, memaksimalkan pelayanan publik melalui kemudahan akses pelayanan retribusi dan meningkatkan pendapatan daerah,’’ papar Wali Kota.(*)