DPRD Setujui Perubahan Program Pembentukan 13 Perda

TEGAL – DPRD Kota Tegal menyetujui usulan perubahan 13 Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Parpurna DPRD Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2022 di Ruang Paripurna DPRD, Senin (12/9/2022).

Berdasarkan laporan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal, Sutari menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Evaluasi Propemperda Kota Tegal tahun 2022 sepakat untuk mengevalusi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2022, yang semula berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 39 Tahun 2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2022 menetapkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal, dievaluasi menjadi 13 Raperda.

Menurutnya tiga Raperda dihapus yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Perda 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perda 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) serta 1 Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Adapun 13 Raperda yang disetujui untuk di rubah adalah LPP APBD Tahun 2021, APBD Perubahan 2022, APBD Tahun 2023, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengarusutamaan Gender, Fasillitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Nakotika dan Prekusor Narkotika, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perubahan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Perda 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Penataan Pedagang Kaki Lima, Penanggulangan Tuberkulosis, Penangananan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Penyelenggaraan Keolahragaan.

Sutari menjelaskan secara umum pertimbangan penghapusan tiga usulan Raperda tersebut adalah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Perda di Daerah yang mengatur pajak dan retribusi digabungkan menjadi satu Perda dan akan diusulkan pada Propemperda Tahun 2023.

Sedangkan penghapusan 1 usulan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan karena saat ini sedang dibahas Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan, sehingga usulan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan perlu menunggu Undang-Undang tentang Pendidikan disahkan dan substansi Raperda juga perlu disesuaikan dengan Undang-Undang terbaru tersebut.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam sambutan pada acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tegal, Ia menyampaikan bahwa terdapat Raperda Kota Tegal yang harus dihapus. Hal ini disebabkan, mendasari ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi.

“Objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” ujar Dedy Yon.

Kedua Raperda dalam Propemperda tahun 2022 yang dihapus adalah: Perubahan Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi TPI; dan Perubahan kedua Perda 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Wali Kota menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi agar ditetapkan dalam satu Perda.

Beberapa Perda yang akan dihapus dan ditetapkan menjadi satu perda, adalah Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tetribusi Tempat Pelelangan Ikan, Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah beserta Perda Perubahannya, Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum beserta Perda Perubahannya, Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha beserta perda Perubahannya, Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu beserta perda perubahannya.

Sejalan dengan perkembangan regulasi terbaru yang masih dalam kerangka rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional yang berupaya menyatukan dan menyederhanakan beberapa pengaturan terkait pendidikan nasional, maka terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan untuk dihapus dan diusulkan kembali tahun berikutnya setelah regulasi yang terbaru ditetapkan.

Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi Propemperda tahun 2022 dari 13 Raperda, sebanyak satu Raperda sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah, satu rancangan peraturan daerah masih dalam pembahasan, tiga Raperda masih dalam proses fasilitasi biro hukum provinsi jawa tengah dan delapan Raperda belum dibahas.(*)

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]