Wali Kota Tegal Tanda Tangani Kerjasama Terkait Hak Kekayaan Intelektual

SEMARANG – Keterlibatan Pemerintah Daerah dan Lembaga Pendidikan dianggap perlu dalam upaya pengembangan kekayaan intelektual.

Hal tersebut disampaikan oleh Fajar Lase Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, saat membuka acara Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) dengan tema Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Perlindungan Hak Cipta Melalui Pendaftaran Secara Online di Weeskamer Kota Lama Semarang, Selasa (21/6) pagi.

“Sederhananya Usaha Mikro Kecil Menengah mereka berkreasi untuk membuat produk-produk untuk menciptakan karya-karya termasuk paten. Keterlibatan universitas/perguruan tinggi penting sekali. Indonesia itu memahami bahwa kekayaan intelektual perlu untuk dikembangkan sehingga akhirnya pemerintah serius untuk menggarap sektor kekayaan intelektual ini,” ujar Fajar Lase.

Dalam acara tersebut Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menandatangani kerjasama (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham RI Wilayah Jawa Tengah.

Wali Kota mengharapkan berbagai kekayaan intelektual yang ada di Kota Tegal didorong untuk dapat didaftarkan ke Kementerian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kepala Devisi Palayanan Hukum dan HAM Jateng, Bambang Setiabudi dalam laporannya menyampaikan bahwa Kekayaan intelektual berperan dalam komitmen Hukum atas kepemilikan karya intelektualnya, baik yang bersifat komunal maupun personal.

“Hal ini dengan mengembangkan ekonomi kreatif, lingkungan, dan intelektual karena menjadi bagian penting di dalam pembangunan nasional dan berkontribusi secara signifikan di dalam proyek nasional maupun internasional. Oleh karenanya, kita harus mampu mengambil Langkah yang tepat untuk mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan secara global. Salah satu langkah penting yang kita lakukan yaitu melindungi kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual terdiri dari karya paten, merk, cipta, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, kekayaan intelektual personal, kekayaan intelektual komunal, indikasi geografis, indikasi budaya lokal, dan tradisi,” papar Bambang Setiabudi.

Kepala Kantor Wilayah Hukum Jawa Tengah A. Yuspahruddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa mudah-mudahan kerjasama yang terjalin dapat bermanfaat negara.

“Nanti apa yang kita lakukan, yang kita MoU kan, yang kita kerja samakan akan bermanfaat untuk negara kita, kota kita, kabupaten kita sehingga masyarakat kita terlindungi dalam rangka hak kekayaan intelektualnya setelah kita melindungi dengan cara mendaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar A. Yuspahruddin.

Selain itu, A. Yuspahruddin menambahkan bahwa tujuan akhirnya adalah akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami dengan diadakannya kegiatan Mobile IP Clinic ini, maka semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan mendapatkan akses pelayanan intelektual yang tentunya lebih efektif dan efisien. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual semakin meningkat sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyelurus atas kekayaan intelektual,” tambah A. Yuspahruddin.

Mewakili Gubernur Jawa Tengah, Yulianto Prabowo sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa
Layanan Mobile Intellectual Property Clinic merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Pemerintah RI untuk benar-benar mendorong potensi kekayaan intelektual Indonesia.

“Merupakan sebuah inovasi dan komitmen DJKI bersama seluruh Kemenkumham di Indonesia dan para pemangku kepentingan daerah untuk bekerja sama untuk membantu dan melindungi kekayaan intelektual masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Yulianto menambahkan bahwa kemudian kedepan pihaknya berharap
kekayaan intelektual yang terlindungi akan merangsang pertumbuhan ekonomi karena pembanungan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan perlindungan kekayaan intelektualnya.

“Semakin tinggi penghargaan negara akan kekayaan intelektual akan merangsang pertumbuhan ekonomi, karena kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir untuk menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat yang sangat berpeluang menghasilkan profit dan masyarakat lainnya. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual,” paparnya.(*)

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]