Dana BOS Boleh Untuk Gaji Honorer

TEGAL-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS membolehkan penggunaan dana BOS untuk membayar tenaga honorer. Dalam Permendikbud tersebut menyebutkan, guru honorer harus  sarjana S-1/D-4 dan bukan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Johardi menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, Kemendikbud menekankan batas maksimum penggunaan BOS untuk honor bulanan guru honorer.

“Besaran  yang diperbolehkan untuk membayar honorer senilai 15 persen dari total dana yang diterima bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah”, Kata Johardi usai membuka Sosialisasi BOS di aula eks Samsat, kemarin (29/3)

Selain dana BOS yang dapat digunakan untuk menggaji honorer, Johardi juga menyampaikan bahwa adanya kenaikan besaran dana BOS pendamping, yaitu sebesar Rp. 10 ribu persiswa/tahun. Pada tahun anggaran 2016, BOS pendamping yang diterima siswa sebesar Rp. 190 ribu. “Untuk tahun ini (2017) BOS pendamping ditambah menjadi Rp. 200 ribu persiswa/tahun”, pungkasnya. (Sa. Amin)

 

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]